HADIRNYA NEGARA DI TENGAH RAKYATNYA PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (THE PRESENCE OF THE STATE AMONG PEOPLE AFTER THE DECLARATION OF LAW NUMBER 24 YEAR 2011 CONCERNING SOCIAL SECURITY ADMINISTERING AGENCY)
Abstract
Jaminan sosial telah dilaksanakan sebagian negara di dunia. Di Indonesia,
jaminan sosial merupakan amanat konstitusi. Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta dalam batang tubuh yaitu
Pasal 28 (3) dan Pasal 34 (1) memberikan jaminan bagi seluruh masyarakat
untuk mendapatkan jaminan sosial. Pasal 28 Ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan
jaminan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Hingga akhirnya pada tahun
2004 dikeluarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). Undang-Undang SJSN memberikan pertimbangan utama
untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindak lanjut amanat konstitusi tersebut adalah disahkannya Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS). Undang-Undang ini mengatur tentang Badan Penyelenggara yang akan
melaksanakan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-
Undang SJSN. Undang-Undang ini mengamanatkan adanya transformasi badan
penyelenggara dari badan penyelenggara yang telah ada saat ini untuk menjadi
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anong Rojvanit. 1993. The Social Welfare for Health Care: The Civil Servant
Medical Benefit Scheme«, in: Health Financing in Thailand, Proceedings of a National Workshop. 11-13 November 1993 at Dusit
Resort and Polo Club, Petchaburi Province, Thailand.
Anuwat, Supachutikul. 1996. Situation Analysis on Health Insurance and
Future Development. Bangkok: Health Systems Research Institute.
Dewan Jaminan Sosial Nasional. 2011. Roadmap Pencapaian Kepesertaan
menyeluruh (Universal Coverage) Program Jaminan Kesehatan di
Indonesia. Jakarta: DJSN RI.
Dewan Jaminan Sosial Nasional. 2012. Himpunan Peraturan Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Kelembagaan Dewan Jaminan
Sosial Nasional. Jakarta: DJSN RI.
Dewitt, Larry. 2010. The Development of Social Security in America. Social
Security Bulletin, Vol 70 No 3 3010.
Kertonegoro, Sentanoe. 1982. Jaminan Sosial: Prinsip dan Pelaksanaannya
di Indonesia. Jakarta.: Penerbit Mutiara.
Liu, Lilian. 2001. Special Study #8: Foreign Social Security Development
Prior to the Social Security Act Research Notes and Special Studies by
theHistorianās Office. Baltimore, MD: SSA.
Nurhadi. 2007. Mengembangkan Jaminan Sosial Mengentaskan Kemiskinan.
Yogyakarta: Media Wacana.
Rys, Vladimir. Merumuskan Ulang Jaminan Sosial: Kembali ke Prinsipprinsip Dasar. Jakarta : Alvabet.
Sulastomo. 2008. Sistem Jaminan Sosial Nasional: Sebuah Introduksi.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sulastomo. 2011. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jakarta: Kompas.


