TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL RESPONSIBILITY STATE IN THE IMPLEMENTATION OF SOSIAL SECURITY)
Abstract
Kegiatan operasional jaminan sosial berbasis hukum bilangan besar dan hal
itu akan efektif apabila penyelenggaraannya dilakukan tidak secara parsial.
Penyelenggaraan jaminan sosial yang terintegrasi diharapkan dapat menjamin
terciptanya suatu mekanisme yang efektif dan efisien sehingga mampu
menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Hamid S. Attamimi, Teori Perundang-undangan Indonesia (Suatu sisi
Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang
Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman), Pidato Pengukuhan
Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 1992.
Azhari, Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsurunsurnya, Jakarta: UI Press, 1997.
Bachsan Mustafa, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung:
Alumni, 1982.
Bagir Manan dan Kuntana Magnar, Beberapa Masalah Hukum Tata Negara
Indonesia, Bandung: Alumni, 1993.
Bagir Manan, Pengujian Yustisial Peraturan Perundang-undangan dan
Perbuatan Administrasi Negara di Indonesia, makalah Dalam Kuliah
Umum Fakultas Hukum Universitas Atmanjaya, Yogyakarta,
Hafiz Habibur Rahman, Political Science and Government, Eighth Enlarged
Edition, Dacca: Lutfor Rahman Jatia Mudran 109, Hrishikesh Das
Road, 1971.
Henry Champbell Black, Black Law Dictionary with Pronounciations, Edisi
VI, USA: West Publishing, 1990.
Jimly Asshiddiqie, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Cet. I, Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van
Hoeve, 1994.
Muhammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Jakarta: Bulan Bintang, 1992.
Padmo Wahjono, Pembangunan Hukum di Indonesia, Jakarta: In-Hill Co,
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia: Sebuah
Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan
Dalam Lingkungan peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan
Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
R. Herlambang Perdana Wiratraman, Jurnal Ilmu Hukum YURIDIKA Vol.
No. I Januari 2005.
Salamuddin Daeng, Jaminan Sosial dan Posisi Konstitusi UUD 1945, Free
Trade Watch Edisi Desember 2011.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.