PERTISIPASI MASYARAKAT: WUJUD TRANSPARANSI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DEMOKRATIS PUBLIC PARTICIPATION: TRANSPARENCY DESIGN FOR FORMING OF DEMOCRATIC LEGISLATION)
Abstract
Implementasi partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan perundang-
Undangan berpedoman pada sistem politik yang dianut oleh negara, karena itu
perubahan paradigma kenegaraan suatu negara memiliki konsekuensi terhadap
perubahan pemaknaan dan mekanisme pelaksanaan partisipasi publik dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Di era reformasi, bingkai
transparansi diartikulasikan sebagai partisipasi yang diberi makna keterlibatan
masyarakat dalam proses politik yang seluas-luasnya utamanya dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, harapan terhadap adanya suatu transparansi dalam
pembentukan peraturan perundang-undangan mulai menguat. Masyarakat dapat
berpartisipasi dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundangundangan yang dimulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan/penetapan dan pengundangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Cooke, Bill & Kothari, Uma, Tahun 2002, Participation: the New Tyranny?,
Zed Books, London.
Gaventa, Jhon & Valderama, Camilo, Tahun 2001, Partisipasi, Kewargaan,
dan Pemerintah Daerah, dalam pengantar buku, Mewujudkan
Partisipasi; Teknik, Partisipasi Masyarakat Untuk Abad 21, The
British Council dan New Economics Fondation.
Gafar, Afan, Tahun 2004, Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi,
Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Lopa, Baharuddin, Tahun 1999, Pertumbuhan Demokrasi Penegakan Hukum
dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, PT. Yarsif Wataampone,
Jakarta.
Nonet, Philippe & Selznick, Philip, Tahun 1978, Law and Society in
Transition toward Responsive Law, New York, Harper Colophon
Books.
Peters, B. Guy, Tahun 1996, the Feature of Governing; Four Emerging Models, University Press of Kansas.
Rasyidi, Lili dan Putra, LB. Wiasya, Tahun 1993, Hukum Sebagai Suatu
Sistem, Remaja Rosada Karya, Bandung.
Rasidi, Lili, Tahun 1985, Dasar-dasar Filsafat Hukum, Alumni, Bandung.
Ridwan HR, Tahun 2007, Hukum Administrasi Negara, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
Saifudin, Tahun 2009, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, FH UII Press, Yogyakarta.
Tahmid, Khairuddin, Tahun 2004, Demokrasi dan Otonomi
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Seksi Penerbitan Fak.
Syariah IAIN Raden Intan, Bandar Lampung.
Thaib, Dahlan, Tahun 1999, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum, dan
Konstitusi, Liberty, Yogyakarta.
Wahyono, Padmo, Tahun 1992, Asas Negara Hukum dan Perwujudannya
dalam Sistem Hukum Nasional dalam Politik Pembangunan Hukum
Nasional, Penyunting Muh. Busyro Muqoddas, dkk, UII Press,
Yogyakarta.
Yuhana, Abdi, Tahun 2007, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca
Perubahan UUD 1945 Sistem Perwakilan di Indonesia dan Masa
Depan MPR RI, Fokus Media, Bandung.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang
Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi
Nasional.
Republik Indonesia, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68
Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan
Rancangan Peraturan Presiden.