HUKUM KETENAGAKERJAAN DALAM PERSPEKTIF GENDER (EMPLOYMENT LAW IN GENDER PERSPECTIVE)
Abstract
Negara menjamin setiap warga negara untuk memperoleh hak yang sama dalam
pemenuhan hak ekonomi antara lain dalam rangka mencari pekerjaan untuk
memperoleh kehidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
dasar. Pengesahan berbagai perjanjian internasional telah ikut serta
melindungi hak-hak perempuan untuk berperan aktif dalam pembangunan
nasional khususnya pembangunan ketenagakerjaan. Pengaturan hukum
ketenagakerjaan khususnya perlindungan terhadap pekerja perempuan telah
diatur dengan memperhatikan peran perempuan secara kodrati dan manusiawi.
Hal ini bertujuan agar tidak ada pembedaan peran antara perempuan dan lakilaki dalam pembangunan nasional.
Keywords
References
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta, Sinar
Grafika, 2009.
Gender..... Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak, Desember 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan