PARAMETER KESETARAAN GENDER DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (PARAMETERS IN THE ESTABLISHMENT OF GENDER EQUALITY LEGISLATION REGULATION)

Sasmita .

Abstract

Kesetaraan gender dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan
dijadikan standar utama sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2012. Namun demikian, apa yang dimaksud dengan Peraturan
Perundang-undangan yang telah responsif gender dalam pedoman ini bukanlah
hanya menerapkan keempat indikator tersebut di atas tetapi termasuk juga
mengintegrasikan prinsip-prinsip yang terkandung dalam CEDAW ketika
melakukan tahap proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keywords

kesetaraan gender; indikator pembentukan peraturan perundang-undangan

Full Text:

PDF