KESETARAAN GENDER DALAM ATURAN HUKUM DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA GENDER EQUALITY IN THE RULE OF LAW IN INDONESIAN AND IMPLEMENTATION)
Abstract
Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984. Selama 28 tahun pemerintah tetap berkomitmen untuk menghapuskan
segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai upaya, antara
lain mempromosikan, memenuhi dan melindungi perempuan dari segala bentuk
diskriminasi dan kekerasan. Tentu berbagai tantangan dalam mempromosikan
kesetaraan dan keadilan gender dalam kerangka legislasi di negeri ini menjadi
menarik untuk dilihat, setidaknya dari tiga aspek, yaitu aspek bagaimana hukum
dibuat baik secara subtantif maupun prosesnya; bagaimana hukum ditegakkan
yaitu dengan melihat dukungan pengelolaan dan sarana prasaranya serta
bagaimana kondisi budaya hukumnya guna memberikan situasi yang kondusif
dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap
perempuan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2009, Kerentanan Perempuan
Terhadap Kekerasan Ekonomi & Kekerasan Seksual: Di Rumah,
Institusi Pendidikan dan Lembaga Negara, http://
www.kom nasperem puan.or.id/publikasi/Indonesia/
Catahu%202002-2008/catahu% 202008.pdf, diakses 27 Februari
FGD dan field studies Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Budaya
di beberapa wilayah di Indonesia bagian Barat, tengah dan timur
Indonesia, sepanjang tahun Agustus 2010 – Juli 2011 yang
dilakukan Komnas Perempuan.
Laporan Independen Komnas Perempuan kepada Komite CEDAW,
Mengenai Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan di Indonesia, 2007-2011, 10
Oktober 2011.
Lisa Wulansari (editor), 2009, Buku Referensi Penanganan Kasus-Kasus
Kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum,
Jakarta: Komnas Perempuan, hal. 66-91
Pernyataan Sikap Komnas Perempuan Terhadap Putusan Mahkamah
Konstitusi tentang Pasal 43 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan, http://www.komnasperempuan. or.id/2012/02/
pernyataan-sikap-komnas-perempuan-terhadap-putusanmahkamah-konstitusi -tentang-pasal-43-ayat-1-uu-no-1-tahun1974-tentang-perkawinan/, diakses 27 Februari 2012.
Rachman Ida, ‘Sunat, Belenggu Adat Perempuan Madura’, Pusat Studi
Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gadjah Mada; Februari