ASPEK KONSTITUSIONALITAS KESETARAAN GENDER DALAM HUKUM HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (THE ASPECTS OF CONSTITUTIONALITY OF THE GENDER EQUALITY IN INDONESIAN HUMAN RIGHTS LAW)

A. Ahsin Thohari

Abstract

Gagasan mengenai kesetaraan peran yang didasarkan pada jenis kelamin sering
kali dinilai masih memiliki sejarah yang bisa dikatakan pendek. Setidaknya
kesimpulan itu tergambar dari adanya realitas bahwa sampai dengan akhir
Abad XIX perempuan diperlakukan sebagai jenis kelamin yang lebih inferior
jika dibandingkan dengan jenis kelamin laki-laki yang distereotipekan lebih
superior. Inferioritas jenis kelamin perempuan tersebut terutama terletak pada
perlakuan mengecualikan perempuan untuk ikut serta dalam peran publik
seperti politik, pendidikan, dan profesi tertentu. Dalam konteks Indonesia,
sejak kelahirannya, Undang-Undang Dasar 1945 tidak pernah melakukan
diskriminasi terhadap perempuan de jure. Hal ini karena para perancang
konstitusi Indonesia sejak awal memiliki kesadaran untuk tidak melanjutkan
diskriminasi perempuan pra-kemerdekaan dan membuka lembaran baru relasi
laki-laki-perempuan pasca-kemerdekaan melalui formalisasi dalam Undang-
Undang Dasar 1945. Setidaknya hal itu muncul dari semangat yang
dikembangkan oleh Soekarno dengan pernyataan retoriknya: “Gerakan Politik
dan Emansipasi Perempuan.”

Keywords

Kesetaraan Gender; Hukum Hak Asasi Manusia

Full Text:

PDF

References

Arinanto, Satya. Hak Asasi Manusia dalam Transisi Politik di Indonesia.

Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum

Universitas Indonesia, 2003.

Asshiddiqie, Jimly. “Hak Konstitusional Perempuan dan Tantangan

Penegakannya”, Makalah disampaikan pada acara Dialog Publik

dan Konsultasi Nasional Komnas Perempuan “Perempuan dan

Konstitusi di Era Otonomi Daerah: Tantangan dan Penyikapan

Bersama”. Jakarta, 27 Nopember 2007.

Departemen Kehutanan. Laporan Tahunan Kegiatan Pengarusutamaan

Gender Tahun 2005. Jakarta: Departemen Kehutanan, 2005.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. “Parameter

Kesetaraan Gender”.

index.php/component/content/article/2035>, diakses 10 April

Code, Lorraine. Encyclopedia of Feminist Theories, 1st ed. London:

Routledge, 2000.

Gerhard, Ute. Debating Women’s Equality: Toward a Feminist Theory of Law

from a European Perspective. New Jersey: Rutger University Press,

Kramarae, Cheris. Routledge International Encyclopedia of Women. New

York: Routledge, 2000.

Lemhannas RI. “The Commitment of Constitutional Rights Fulfillment

for Women”.

umum/1713-komitmen-pemenuhan-hak-hak-konstitusionalbagi-perempuan.html.>. Diakses pada 9 April 2012.

Maan, Bashir, & Alastair McIntosh. Interview: William Montgomery Watt.

.

Diakses pada 10 April 2012.

Murniati, A. Nunuk P. Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik,

Ekonomi, Hukum dan HAM. Jakarta: Yayasan Indonesia Tera, 2004.

Robinson, Eric W. Ancient Greek Democracy: Reading and Sources. Boston:

Wiley-Blackwell, 2004.

Schimmel, Annemarie. Islam: an Introduction. New York: State

University of New York Press, 1992.

United Nations Development Fund for Women South Asia Regional

Office dan Partners For Law in Development. CEDAW:

Mengembalikan Hak-hak Perempuan. Jakarta: United Nations

Development Fund for Women South Asia Regional Office dan

Partners For Law in Development 2007.