PENERAPAN THE MISAPPROPRIATION THEORY DALAM PENGATURAN INSIDER TRADING DI INDONESIA (THE APLICATION OF THE MISAPPROPRIATION THEORY IN INSIDER TRADING REGULATION IN INDONESIA)
Abstract
Modal, yang memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, perusahaan, dan pihak
terkait lainnya. Terlepas dari hukum, beberapa orang atau pihak mencoba mendapatkan
keuntungan yang lebih besar dengan menggunakan akses yang mereka miliki untuk mencari
informasi terkait perdagangan dalam pasar modal dan menggunakannya untuk membeli atau
menjual saham perusahaan (yang aksesnya mereka miliki) sebelum penjualan atau pembelian
itu diumumkan kepada masyarakat. Aksi semacam itu disebut insider trading dan kebiasaan
tersebut menyebabkan ketidaknyamanan di antara para penanam modal. Di Amerika Serikat,
teori Misaproppriation digunakan untuk menentukan insider trading. Cakupan teori ini dapat
bermanfaat jika diterapkan dalam pengaturan hukum mengenai pasar modal kita, sehingga
para “insider” dapat ditangkap.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Balfas, Hamud M. Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : PT Tatanusa, 2006
Black, Henry Campbell. Black’s Law Dictionary : Fifth Edition. West Publishing Company : St Paul, 1979
Brazier, Gil. Insider Dealing : Law & Regulation, London : Cavendish Publishing Limited, 1996
Friedman, Jack. Dictionary of Business Terms, New York : Baron‟s Educational Series, Inc., 1987
Fuady, Munir. Pasar Modal Modern : Tinjauan Hukum, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 1996
Gisymar, Najib A. Insider Trading dalam Transaksi Efek, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1999
Langervoort, Donald. Insider Trading Regulation, Tennessee : Clark Boardman Company, 1989
Nasarudin, M. Irsa dan Indra Surya. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Jakarta : Kencana, 2004
Tunggal, Iman Sjahputra. Tanya Jawab : Aspek Hukum pasar Modal di Indonesia, Jakarta : Harvarindo, 2000
Valory, Keith. “Santa Clara University Law Review : The Misappropriation Theory of Insider Trading: What Constitutes a Similar Relationship of Trust and Confidence” Santa Clara Law Review Vol. 39. Juli 1998
Peraturan Perundang-undangan
Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. LN No. 64 Tahun 1995. TLN No. 3608.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. LN No. 106 Tahun 2007. TLN No. 4756.
Undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan LN No. 111 Tahun 2011, TLN No, 5253