STUDI PERBANDINGAN KETENTUAN PERLINDUNGAN PENCARI SUAKA DAN PENGUNGSI DI INDONESIA DAN NEGARA LAINNYA (COMPARATIVE STUDY ON ASYLUM SEEKER AND REFUGEES PROTECTION REGULATION IN INDONESIA AND OTHER COUNTRIES)

Loura Hardjaloka, Bahar Partners

Abstract

Pelanggaran hak asasi manusia terhadap suatu etnis oleh negara asal membuat korban
terpaksa mengungsi ke negara lain untuk memperoleh perlindungan sehingga baik negara
transit maupun negara tujuan yang belum atau sudah meratifikasi Konvensi 1951 harus
menerapkan prinsip non-refoulement, walaupun hal ini pernah dilanggar oleh Kamboja. Dalam
rangka memberikan perlindungan terhadap pencari suaka dan pengungsi, maka telah banyak
instrumen hukum internasional, perjanjian regional, dan peraturan internal negara seperti di
Indonesia (walaupun belum menjadi anggota Konvensi 1951), Kamboja, dan Australia.
Meskipun demikian, Thailand, Malaysia, dan Bangladesh belum memiliki peraturan internal
dan belum menjadi anggota Konvensi 1951 sehingga pencari suaka dan pengungsi masih
dianggap sebagai imigran ilegal. Oleh karena itu, untuk semakin meningkatkan perlindungan
terhadap pencari suaka dan pengungsi maka diharapkan Indonesia, Thailand, Malaysia, dan
Bangladesh sesegera mungkin meratifikasi Konvensi 1951 dan sebagai langkah awal sebelum
ratifikasi maka negara yang belum memiliki peraturan internal dapat membuat pengaturan
nasional berdasarkan prinsip hukum pengungsi internasional.

Keywords

prinsip non-refoulment; studi perbandingan; pelanggaran hak asasi manusia; pencari suaka dan pengungsi

Full Text:

PDF

References

Bassiouni, M. Cherif, 2014. International Extradition: United States Law and Practice, Oxford University Press, Oxford.

French, Duncan, 2010. Global Justice and Sustainable Development, Martinus Nijhoff Publishers, Netherland, 2010.

Goodwin-Gill ,G.S. and J. McAdam, 2007. The Refugee in International Law, Oxford University Press, Oxford.

Hamid, Sulaiman, 2002. Lembaga Suaka dalam Hukum Internasional, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hathaway, James C. and Michelle Foster, 2014. The Law of Refugee Status, Cambridge University Press, United Kingdom.

Hunt, Taya and Nikola Errington, 2012. The Search: Protection Space in Malaysia, Thailand, Indonesia, Cambodia and the Philippines, The Justice Refugee Serice, United States.

Kneebone, Susan, Dallal Stevens, and Loretta Baldassar, 2014. Refugee Protection and the Role of Law: Conflicting Identities, Routledge, New York.

Lewis, Corinne, 2014. UNHCR and International Refugee Law: From Treaties toInnovation, Routledge, New York.

Romsan, Achmad et al., 2003. Pengantar Hukum Pengungsi Internasional: Hukum Internasional dan Prinsip-Prinsip Perlindungan Internasional, UNHCR, Jakarta.

Smyth, Clara, 2014. European Asylum Law and the Rights of the Child, Routledge, New York.

Starke, J.G., 1977. An Introduction to International Law, Butterworths, London.

Makalah Dalam Jurnal

Lambert, Helene. 2012. Safe Third Country in The European Union: An Evolving Concept In International Law and Implications For The UK. Journal of Immigration, Asylum, and Nationality Law.

Informasi Lain

UNHCR. 2013. UNHCR Global Trends 2013: War’s Human Cost, http://www.refworld.org/docid/53a3df694.html (diakses tanggal 1 Desember 2014).

Peraturan Perundang-Undangan

Negara-Negara

Australia. Migration Act 1958.

Bangladesh. Passport Act 1920.

Kamboja. Sub-decree No 224 on a Procedure for Recognition as a Refugee or Providing

Asylum Rights to Foreigners in the Kingdom of Cambodia.

Malaysia. Immigration Act 1959/63.

Myanmar. Burma Citizenship Law 1982.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. (LN Tahun

Nomor 156, TLN Nomor 3882).

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. (LN Tahun 1999

Nomor 165, TLN Nomor 3886).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (LN Tahun 2011 Nomor

, TLN Nomor 5216).

Keputusan Presiden tentang Pendataan Penduduk Bekas Propinsi Timor Timur.

Keppres Nomor 25 Tahun 2003.

Instruksi Presiden tentang Penanganan Pengungsi Pasca Jajak Pendapat Rakyat

Timor Timur. Inpres Nomor 11 Tahun 1999.

Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

Nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM. TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Perdana Menteri. Surat Edaran Perdana Menteri tentang Perlindungan Pelarian

Politik. SE Nomor: 11/RI/1956.

Direktorat Jenderal Imigrasi. Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tentang

Penanganan Imigran Ilegal. Perdirjen Nomor IMI-1489.UM.08.05.

Thailand. Immigration Act, B.E. 2522 (1979).

Internasional

Convention Relating to the Status of Refugee. Resolusi Majelis Umum PBB No. 429 (V)

tanggal 14 Desember 1950.

Declarations on Territorial Asylum. Disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 14

Desember 1967 melalui Resolusi 2312 (XXII).

The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of

War.

Universal Declaration of Human Rights. Disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10

Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III).