KONSEP PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM (THE CONCEPT OF HEAD REGIONAL ELECTION IN INDONESIA IN ISLAMIC PERSPECTIVE)

R. Tony Prayogo

Abstract

Problematika dalam menentukan mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia apakah
melalui pemilihan langsung (direct) oleh rakyat atau tidak langsung (indirect) oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat, telah
menimbulkan perdebatan dan silang pendapat, mekanisme seperti apakah yang sesuai untuk bisa
diterapkan.  Untuk menentukan pilihan yang tepat atas mekanisme mana yang seharusnya
diterapkan, tidak cukup mengacu hanya pada peraturan perundang-undangan  yang berlaku saja,
namun memerlukan perspektif lain sebagai bahan pertimbangan, yaitu perspektif Islam. Dalam
pemikiran politik Islam terhadap makna demokrasi, setidaknya terdapat tiga aliran, yaitu aliran
pemikiran Islam yang menolak konsep demokrasi, aliran yang menyetujui prinsip-prinsipnya
tetapi mengakui adanya perbedaan, dan aliran yang menerima konsep demokrasi sepenuhnya.
Aliran-aliran tersebut memiliki dasar argumentasinya masing-masing dan didukung oleh
pengikutnya. terkait dengan mekanisme secara langsung maupun secara tidak langsung dalam
pemilihan kepala daerah, Islam memiliki pandangan lain terhadap hal tersebut. Dalam perspektif
Islam mengenai mekanisme  pemilihan kepala daerah, hanya merupakan suatu cara (uslub) atau
metode memilih wakil rakyat atau pemimpinnya, karena dalam Islam (Hukum Islam) tujuan yang
agung yaitu agar tidak ada kesulitan (haraj) bagi kaum muslimin. Umat dapat memilih
pemimpinnya (wakil rakyat, kepala daerah maupun Presiden) mereka berdasarkan metode yang
sejalan dengan tuntutan zaman, tempat dan waktu, selama hal itu tidak keluar dari batas syariat.
Selain itu, dalam perspektif Islam terdapat prinsip-prinsip dasar yang seharusnya dilaksanakan
untuk memilih kepala daerah (Pemimpin) yaitu prinsip musyawarah (syura) dan prinsip memilih
pemimpin yang sesuai dengan syariat.

Keywords

Pemilihan; Kepala Daerah; Perspektif Islam

Full Text:

PDF

References

Ahmad Syafii Maarif, “Islam Politik dan Demokrasi di Indonesia”, dalam Bosco Carcallo dan Dasrizal (editor), Aspirasi Ummat Islam Indonesia, Lappenas, Jakarta, 1993

A.W. Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap, Yogyakarta: Al-Munawwir, 1984

Bagir Manan, Hubungan antara pusat dan daerah berdasarkan asas desentralisasi menurut UUD 1945, disertasi, Bandung, 1990

Dr. Bagir Manan, SH, MCL dan Kuntana Magnar, SH, MH, dalam tulisannya

“Mewujudkan Kedaulatan Rakyat Melalui Pemilihan Umum” dalam buku Dr.

Bagir Manan, SH, MCL “Kedaulatan rakyat, Hak Asasi Manusia dan Negara

Hukum”, jakarta, gaya media pratama, 1996

Kamil, Sukron, Islam dan Demokrasi: Telaah Konseptual dan Historis. Gaya Media Pratama, Jakarta, 2002.

Moh. Hatta, kedaulatan rakyat, 1950

Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-undang Dasar 1945, Jilid I, Yayasan Prapanca, Jakarta 1959

Muhammad hatta, Demokrasi Ekonomi, UI Press, Jakarta, 1992

Mohd. Izani Mohd Zain, Islam dan Demokrasi: Cabaran politik Muslim Kontemporari di Malaysia, (kuala Lumpur: Universiti Malaya, 2005.

M. Dhiauddin Rais, Teori Politik Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.

Rachmat Ramadhana al-Banjari, Prophetic Leadership, Diva Press, Yogyakarta, 2008

Soekarno, Pidato pada rapat BPUPKI tanggal 1 Juni 1945 (lahirnya Pancasila), dalam

Muh. Yamin, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945, I, 1959

Umaruddin Masdar, membaca pikiran Gusdur dan Amien Rais Tentang Demokrasi, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 1999.

Yunahar Ilyas, Kuliah Akhlaq, Pustaka Pelajar offset, Yogyakarta, 2005

Yamani, Antara Al-Farabi dan Khomeini: Filsafat Politik Islam. Mizan, Bandung. Cet. I, 2002

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota