PENGARUH MEDIA MASSA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (THE EFFECT OF MASS MEDIA CONCERNING COURT DECISIONS ON CORRUPTION CASES)
Abstract
Hal ini dapat mempengaruhi ranah penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hakim yang
mempunyai kewenangan dalam memutus setiap perkara tindak pidana korupsi dapat saja
terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di media massa terkait dengan perkata tindak
pidana korupsi yang mereka tangani. Padahal hakim dalam menjatuhkan putusannya dapat
mempertimbangkan berbagai macam faktor sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan
putusan yang mereka buat berkaitan dengan perkara yang mereka tangani. Pemberitaan dari
media massa bisa saja menjadi satu di antara faktor tersebut asalkan sesuai dengan kenyataan hukum yang terjadi dan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, tanpa
mengabaikan/mengesampingkan independensi dan kenetralan hakim selaku penegak hukum.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Sistem pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari Retribusi ke
Reformasi, P.T Pradya Paramita, Jakarta, 1985
Atmasasmita Romli, Korupsi,Good Governance dan Komisi Anti korupsi di Indonesia, Jakarta BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI, 2001
Binsar M.Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, PT.Gramedia, Jakarta, 2012
Hartanti Evi, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia , Jakarta, 1997
Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan ke 5 , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal 298
Rahardjo Satjipto, masalah hukumsuatu tinjauan sosiologi, bandung , tanpa tahun,
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001
Soekanto Soerjono,Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986
Sutioso Bambang, Metode Penemuan Hukum, Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan,UI Press , Yogyakarta, 2006
Soekanto Soerjono, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi kalangan hukum , Bandung PT Citra Aditya Bakhti 1989
Oemar Seno Adji, Hukum dan Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984
Wignjosoebroto Soetandyo, sosiologi hukum; Perannya dalam Pengembangan ilmu hukum dan Studi tentang hukum , makalah dalam Seminar Nasional;
pendayagunaan Sosiologi hukum dan Masa Pembangunan dan Retrurisasi Global,
Semarang, 12-13 November 1996
Winarsih Nanik ,Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara korupsi,
Palembang, Pasca Sarjana Unsri,2007
Majalah, Koran, dan Presentasi
Rivai Amzulian, Saya Tidak korupsi, Harian Pagi Sriwijaya Post, 2012
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Internet
http://s2hukum.blogspot.com/2010/03/keyakinan-hakim-dalam-memutus-perkara.html
www.kpk.go.id