PENGARUH MEDIA MASSA TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (THE EFFECT OF MASS MEDIA CONCERNING COURT DECISIONS ON CORRUPTION CASES)

Alfiyan Mardiansyah

Abstract

Pemberitaan oleh media massa berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan  pejabat negara dan elit politik di negara Indonesia dirasa dapat membentuk atau menggiring opini publik di dalam masyarakat berkaitan dengan kasus kasus perkara korupsi di Indonesia.
Hal ini dapat mempengaruhi ranah penegakan hukum tindak pidana korupsi. Hakim yang
mempunyai kewenangan dalam memutus setiap perkara tindak pidana korupsi dapat saja
terpengaruh dengan pemberitaan yang ada di media massa terkait dengan perkata tindak
pidana korupsi yang mereka tangani. Padahal hakim dalam menjatuhkan putusannya dapat
mempertimbangkan berbagai macam faktor sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan
putusan yang mereka buat berkaitan dengan perkara yang mereka tangani. Pemberitaan dari
media massa bisa saja menjadi satu di antara faktor tersebut asalkan sesuai dengan kenyataan hukum yang terjadi dan sesuai dengan rasa keadilan dan kepastian hukum, tanpa
mengabaikan/mengesampingkan independensi dan kenetralan hakim selaku penegak hukum.

Keywords

Media Massa; putusan hakim; tindak pidana korupsi

Full Text:

PDF

References

Andi Hamzah, Sistem pidana dan Pemidanaan di Indonesia dari Retribusi ke

Reformasi, P.T Pradya Paramita, Jakarta, 1985

Atmasasmita Romli, Korupsi,Good Governance dan Komisi Anti korupsi di Indonesia, Jakarta BPHN Kementrian Hukum dan HAM RI, 2001

Binsar M.Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim Dalam Penegakan Hukum di Indonesia, PT.Gramedia, Jakarta, 2012

Hartanti Evi, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2005

Koentjaraningrat, Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia , Jakarta, 1997

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan ke 5 , Bandung PT Citra Aditya Bakti, 2000, hal 298

Rahardjo Satjipto, masalah hukumsuatu tinjauan sosiologi, bandung , tanpa tahun,

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001

Soekanto Soerjono,Pengantar Penelitian Hukum, UI- Press, Jakarta, 1986

Sutioso Bambang, Metode Penemuan Hukum, Upaya mewujudkan hukum yang pasti dan berkeadilan,UI Press , Yogyakarta, 2006

Soekanto Soerjono, Kegunaan Sosiologi Hukum bagi kalangan hukum , Bandung PT Citra Aditya Bakhti 1989

Oemar Seno Adji, Hukum dan Hakim Pidana, Erlangga, Jakarta, 1984

Wignjosoebroto Soetandyo, sosiologi hukum; Perannya dalam Pengembangan ilmu hukum dan Studi tentang hukum , makalah dalam Seminar Nasional;

pendayagunaan Sosiologi hukum dan Masa Pembangunan dan Retrurisasi Global,

Semarang, 12-13 November 1996

Winarsih Nanik ,Pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara korupsi,

Palembang, Pasca Sarjana Unsri,2007

Majalah, Koran, dan Presentasi

Rivai Amzulian, Saya Tidak korupsi, Harian Pagi Sriwijaya Post, 2012

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Internet

http://s2hukum.blogspot.com/2010/03/keyakinan-hakim-dalam-memutus-perkara.html

www.kpk.go.id