BIJAKSANA MENYIKAPI RUU TIPIKOR (ADDRESSING CORRUPTION BILL WISELY)

Reza Fikri Febriansyah

Abstract

Tulisan yang dibuat berdasarkan pendapat pribadi ini mendasarkan pada
pengalaman Penulis sebagai anggota Tim Penyusunan RUU tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tahun 2006. Namun, tulisan ini
tidaklah dimaksudkan untuk mempertahankan konsep yang sudah tercantum
dalam RUU, melainkan membuka kesempatan bagi kita semua khususnya para
pembaca untuk dapat memberikan masukan yang berimbang, khususnya
terhadap isu-isu krusial dalam RUU ini, antara lain mengenai pidana mati,
diskresi penuntutan kasus korupsi dengan nilai di bawah Rp 25.000.000,-,
kriminalisasi laporan palsu, tidak diperlukannya unsur “kerugian negara” dalam
rumusan delik, dan kewenangan penuntutan oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.

Keywords

korupsi; RUU; kritik

Full Text:

PDF