(BUKAN) MENGGANTANG ASAP PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA [(NOT) BUILD CASTLES IN THE AIR AT CORRUPTION ERADICATION IN INDONESIA]
Abstract
Sesungguhnya pranata hukum untuk melawan korupsi di Indonesia terbilang
sudah mencukupi, meskipun dalam batas tertentu perlu ada penyempurnaan.
Akan tetapi, derajat Indonesia sebagai negara yang benar-benar serius
menjadikan korupsi sebagai musuh besar peradaban Indonesia masih belum
menampakkan hasil sebagaimana yang diinginkan. Salah satu tudingan
diarahkan pada aktor-aktor penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, hakim,
dan petugas lembaga pemasyarakatan yang tidak menyediakan diri sebagai
bagian yang dapat berkontribusi secara nyata terhadap upaya-upaya
pemberantasan korupsi. Kutipan dari Taverne telah menjadi mantra sakti
bertuah bagi kalangan yang meyakini bahwa peraturan perundang-undangan
memang penting namun bukan segala-galanya dalam aras penegakan hukum:
“Give me good judges, good supervisory judges, good prosecutors, and good police
officers, I can have good law enforcement, although with a poor criminal code”.
Pemberantasan korupsi di Indonesia seperti tidak mengalami kemajuan berarti
setelah 13 tahun transisi dan konsolidasi demokrasi dibangun sejak era
reformasi datang pada tahun 1998. Nyatanya, Indeks Persepsi Korupsi (Corruption
Perseption Index, CPI) Indonesia pada tahun 2010 berada pada skor 2,8, sama
seperti skor pada tahun 2009. Aktor-aktor penegak hukum seperti disebut di
atas membuat pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi sebuah tugas
mustahil (mission impossible) dan seperti membangun benteng di atas udara
(build castles in the air). Menjadi tugas semua komponen bangsa untuk
menjadikan pemberantasan korupsi bukan lagi seperti “menggantang asap,
mengukir langit”, bukan tugas mustahil, dan bukan seperti membangun benteng
di atas udara, melainkan menjadi tindakan konkret agar dapat menyelamatkan
kebangkrutan bangsa yang diakibatkan oleh perilaku koruptif.