TELAAHAN PROGRESIF: IMPLEMENTASI ASAS PEMBUKTIAN TERBALIK (REVERSED ONUS) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (PROGRISSIVE REVIEW: VERIFICATION REVERSE PRINCIPLE IMPLEMENTATION (REVERSED ONUS) AGAINST CORRUPTION)

Mohammad Zamroni

Abstract

Masalah korupsi merupakan masalah yang besar dan menarik sebagai persoalan
hukum yang menyangkut jenis kejahatan yang rumit penanggulangannya,
karena korupsi mengandung aspek yang majemuk dalam kaitannya dengan
politik, ekonomi, dan sosial-budaya. Berbagai upaya pemberantasan sejak dulu
ternyata tidak mampu mengikis habis kejahatan korupsi. Hal tersebut antara
lain disebabkan oleh 3 (tiga) faktor utama yaitu: kompleksitas persoalan
korupsi, kesulitan menemukan bukti, dan adanya kekuatan yang menghalangi
pemberantasan korupsi. Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan
akhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana
yang terjadi, menemukan pelaku serta menghukum pelaku dengan sanksi
pidana, baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isu
pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti konsepsi tentang
sistem pembuktian terbalik terkait tindak pidana dan instrumen hukum pidana
belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia.
Selanjutnya, mengenai sistem atau beban pembuktian dalam tindak pidana
korupsi, ternyata dalam praktek dijumpai banyak kendala karena pelaku tindak
pidana korupsi melakukan kejahatannya dengan sangat rapi dan sistemik.
Salah satu cara yang ditempuh untuk mengatasi keadaan tersebut adalah
melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2010, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang telah mencantumkan
ketentuan mengenai pembuktian terbalik (reversal burden of proof). Persoalannya
kemudian adalah apakah ketentuan tersebut telah diterapkan secara tepat dan
utuh dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi sehingga implementasinya
dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Keywords

tindak pidana korupsi; pembuktian terbalik

Full Text:

PDF

References

Bassar, M. Sudradjat, S.H., Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Bandung:

CV Armico, 1983.

Cansil, CST., Drs., S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,

Jakarta: Balai Pustaka, 1989.

Hamzah, Andi, Dr, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta

Artha Jaya, 1996.

Mariyanti, Ninik, S.H., Suatu Tinjauan tentang Usaha Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi, dalam Bunga Rampai Hukum Pidana dan

Acara Pidana, Editor Dr. Andi Hamzah, S.H., Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1986.

Pangaribuan, Luhut MP, Sistem Pembuktian Terbalik, Kompas, 2 April 2001

Poernomo, Bambang, S.H., Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar

Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Prodjohamidjojo, Martiman, S.H., Sistem Pembuktian dan Alat Bukti.

Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Saleh, K. Wantjik, S.H., Tindak Pidana Korupsi dan Suap, Jakarta: Ghalia

Indonesia, 1983.

Kompas, Pembuktian Terbalik, Kenapa Tidak ?, Kompas, 14 April 2001.