PEMBEBANAN PEMBUKTIAN TERBALIK DAN TANTANGANNYA (VERIFICATION REVERSED IMPOSITION AND IT’S CHALLENGES)

Supriyadi Widodo Eddyono

Abstract

Salah satu penyebab sulitnya pemberantasan korupsi adalah sulitnya pembuktian,
karena di samping para pelaku tindak pidana ini melakukan kejahatannya
dengan sangat rapi mereka juga pintar untuk menyembunyikan bukti-bukti
kejahatannya. Untuk memecahkan masalah tersebut, salah satu upaya yang
ditempuh adalah melalui pengaturan pembuktian terbalik (Reversal burden of proof)
terhadap perkara-perkara korupsi. Dalam praktik, penerapan pembuktian terbalik
ini secara murni banyak mendapat tantangan baik dari segi teoritis maupun praktis.
Salah satunya adalah bertentangan dengan asas presumption of innocent atau
praduga tak bersalah yang telah diakui secara internasional dan diatur pula
dalam KUHAP dan ketidaksesuaian dengan sistem pembuktian yang dianut di
Indonesia. Namun demi tegaknya hukum di Indonesia dan sesuai dengan tujuan
hukum untuk mencapai kebahagiaan bagi masyarakat banyak, maka hal tersebut
diterapkan terhadap perkara tindak pidana korupsi secara proporsional dengan
menerapkan beban pembuktian secara seimbang (Balanced probability of principles).

Keywords

sistem pembuktian; beban pembuktian terbalik; beban pembuktian seimbang; aset kejahatan; gratifikasi; suap; korupsi

Full Text:

PDF

References

Buku

Amnesti Internasional, Fair Trial s Manual, London, 1998.

Hamzah, Andi, Dr, S.H., Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta

Artha Jaya, 1996.

Harahap, Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,

pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan

Kembali, Ghalia, 2002.

Lawyer Committee for Human Right, Fair Trial (Prinsip-Prinsip Peradilan

yang Adil dan Tidak Memihak), Diterjemahkan oleh Ahmad Fauzan,

S.H., LL.M., Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum

Indonesia, 1997.

Mulyadi, Lilik, Asas Pembalikan Beban Pembuktian Terhadap Tindak Pidana

Korupsi Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca Konvensi

Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi 2003, Penerbit PT

Alumni, Bandung, 2008.

Poernomo, Bambang, S.H., Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di luar

Kodifikasi Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1984.

Prodjohamidjojo, Martiman, S.H., Sistem Pembuktian dan Alat Bukti.

Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Pustaka dari Internet

Mulyadi, Lilik, Asas Pembalikan Beban Pembuktian terhadap tindak Pidana

Korupsi dalam sistem Hukum Pidana Indonesia dihubungkan dengan

Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Anti Korupsi 2003.

http://www.pn-pandeglang.go.id/attachments/125_asas%20beban%

pembuktian%20terhadap%20tipikor%20dalam%20hukum%20

pidana%20indonesia.pdf (diakses tanggal 23 Mei 2011).

Mulyadi, Lilik, Pembuktian Terbalik Kasus Korupsi, http://www.pnpandeglang.go.id/attachments/125_pembuktian_terbalik_

kasus_korupsi.pd (diakses tanggal 23 Mei 2011)

Mulyadi, Lilik Alternatif Pembalikan Beban Pembuktian terhadap tindak

Pidana Korupsi dalam sistem Hukum Pidana Indonesia

dihubungkan dengan Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Anti

Korupsi 2003.

http://www.pn-pandeglang.go.id/attachments/125_alternatif%

pengaturan%20pembalikan%20beban%20pembuktian%

dalam%20uu%20pemberantasan%20tipikor.pdf. (diakses

tanggal 23 Mei 2011)

Sumaryanto, A Djoko, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana

Korupsi Dalam Rangka Pengembalian Kerugian keuangan

Negara, Abstrak Desertasi, Perpustakaan Universitas Airlangga,

tahun 2008 http://alumni.unair.ac.id/kumpulanfile/

_abs.pd (diakses tanggal 23 Mei 2011)

Matondang, Pimpin, Pembuktian terbalik dalam Undang-Undang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang

Tindak Pidana Pencucian Uang, Abstrak Skripsi, Departemen

Hukum Pidana, FH USU Medan 2010.

http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20984/6/Cover.pdf

(diakses tanggal 23 Mei 2011).

Wijayanto, Penerapan Azas Pembuktian Terbalik Teradap Tindak

Pidana Korupsi http://www.oocities.org/hukum97/2001.pdf

(diakses tanggal 23 Mei 2011).

Peraturan

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan

Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa melawan korupsi (UNCAC tahun

.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ratifikasi UNCAC.