PENGEMBALIAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM UPAYA PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (RETURN BURDEN OF PROOF IN CORRUPTION ERADICATION EFFORTS)
Abstract
Politik hukum kebijakan legislasi terhadap delik korupsi dalam Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ditujukan terhadap kesalahan pelaku
maupun terhadap harta benda pelaku yang diduga berasal dari korupsi.
Pemakaian jalur kepidanaan dan keperdataan secara bersama-sama terhadap
kepemilikan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi dengan melalui
mekanisme pembalikan beban pembuktian pada hakikatnya diperkenankan dan
telah ada justifikasi teorinya yaitu dalam Pasal 31 ayat (8) dan Pasal (35) huruf
b Konvensi Anti Korupsi UNCAC 2003. Penggunaan mekanisme pengembalian
beban pembuktian dalam kasus kepemilikan harta kekayaan seseorang yang
diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang
dimaksudkan untuk menempatkan seseorang dalam keadaan semula sebelum
yang bersangkutan memiliki harta kekayaan dimaksud. Untuk itu yang
bersangkutan harus dapat membuktikan asal usul harta kekayaan yang
diperolehnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, Pembuktian Terbalik untuk Perkuat KPK, Suara Karya, Rabu,
April 2011 11:31:12, www.google.com
___________, Hukum Acara Pidana Indonesia, Buku 2, Sinar Grafika,
Jakarta, 2005.
Adami Chazawi, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Buku 1, P.T
Alumni, Bandung, 2008.
___________, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Buku
, Bayumedia Publishing, Malang 2005.
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung. 2003.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana,
Mandar, Maju, Bandung. 2003.
Lilik Mulyadi, Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi,
Penerbit PT. Alumi, Bandung, 2007.
Oce Madril, Urgensi Pembuktian Terbalik, Seputar Indonesia, Rabu, 23
Februari 2011, www.google.com
Romli Atmasasmita, Strategi dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Pasca
Konvensi PBB Menentang Korupsi Tahun 2003: Melawan Kejahatan
Korupsi, Paper, jakarta, 2006.
___________, “Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia”, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen
Kehakiman dan HAM RI Tahun 2002.
__________, Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Korupsi dan Implikasinya terterhadap Sistem Hukum Indonesia, Paper, Jakarta, 2006.
Wantjik Saleh, Tindak Pidana Korupsi dan Suap. Ghalia Indonesia,
Jakarta, 1983.
Undang-Undang Nomor 24 Prp Tahun 1969 tentang Pengusutan,
Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak
pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United
Nations Convention Againts Corruption 2003 (Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.