PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF CRIMINAL POLICY CORRUPTION REDUCTION IN CRIMINAL POLICY PERSPECTIVE)
Abstract
Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Penanggulangan tindak
pidana korupsi ini membutuhkan suatu kebijakan penanggulangan kejahatan
yang komprehensif. Kebijakan ini harus memadukan pendekatan penerapan
hukum pidana dan pendekatan tanpa menggunakan hukum pidana. Kebijakan
non-penal (pencegahan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana)
dimaksudkan untuk mendorong dan menciptakan prakondisi kehidupan
masyarakat Indonesia yang kondusif. Implementasi kebijakan penal (penerapan
hukum pidana) terus berjalan melalui mekanisme sistem peradilan pidana.
Secara keseluruhan, pendekatan integratif ini tetap terpadu di bawah payung
visi criminal policy.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi (1996). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana.
Bandung: Citra Aditya Bakti.
————————, (1998). Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana. (Selanjutnya disebut buku I).
Bandung: Citra Aditya Bakti.
Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi,
(Bandung: Mandar Maju, 1995).
Clifford, W. (1973). Reform in Criminal Justice in Asia and the Far East.
Tokyo: UNAFEI, Resource Material Series No.6.
Christiansen, Karl O. (1974). Some Consideration on the Possibility of a
Rational Criminal Policy. Tokyo: UNAFEI, Resource Material Series
No. 7.
DiNitto, Diana M. (2000). Social Welfare, Politics and Public Policy. Boston:
Allyn & Bacon.
Effendy, Marwan (2007), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Lokakarya,
Anti-korupsi bagi Jurnalis, Surabaya.
Friedman, Lawrence M. (1984). American Law an Introduction. (Selanjutnya
disebut buku I). New York: W.W. Norton & Company.
———————, (1975). The Legal System; A Social Science Perspective.
(Selanjutnya di sebut buku II). New York: Russel Sage Foundation.
Eigth United Nations Congress (1991). on on the Prevention of Crime and
the Treatment of Offenders. New York: Departement of Economic
and Social Affairs, UN.
Fourth United Nations Congress (1971) on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders. New York: Departement of Economic and
Social Affairs, UN.
Fifth United Nations Congress (1976). on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders. New York: Departement of Economic and
Social Affairs.
Hoefnagels, G. Pieter (1972). The Other Side of Criminology, An Inversion of
The Concept of Crime. Holland: Kluwer Deventer.
Harahap, Oloan, Analisis Guigatan Bersifat In Rem Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Korupsi pada Sistem Common Law, Tesis, (Medan: Program
Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara
.
Kennedy, Anthony, An Evaluation of the Recovery of Criminal Proceeds in
the United Kingdom”, Journal of Money Laundering Control, Vol.10,
No.1, Tahun 2007.
Lubis, Solly (1989). Serba Serbi Politik dan Hukum. Bandung Mandar Maju.
Said, Sudirman, dan Nizar Suhendra (2002). Korupsi dan Masyarakat
Indonesia dalam Mencuri Uang Rakyat, 16 Kajian Korupsi di
Indonesia, Buku I Dari Puncak sampai Dasar. Hamid Basyaib et.al
(Ed). Jakarta: Yayasan Aksara.
Sixth United Nations Congress (1981). on the Prevention of Crime and the
Treatment of Offenders. New York: Departement of Economic and
Social Affairs, UN.
Seventh United Nations Congress (1986). on the Prevention of Crime and
the Treatment of Offenders. New York: Departement of Economic
and Social Affairs, UN.
Soedarto (1981). Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
———————, (1983). Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat.
Bandung: Sinar Baru.
Soewartojo, Juniadi, Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya Serta Peran
Pengawasan Dalam Penanggulangannya, (Jakarta: Balai Pustaka,
.
Yanuar, Purwaning M. (2007), Pengembalian Aset Hasil Korupsi
Berdasarkan Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 Dalam Sistem Hukum
Indonesia, Bandung : Alumni.
UNAFEI, Tokyo: Resource Material Series No. 22.
Tim Hope (1998). Community Crime Prevention dalam Reducing Offending:
An Assessment of Research Evidence on Ways of Dealing with
Offending Behaviour dalamPeter Goldblatt dan Chris Lewis (Ed.).
London: Home Office.