MENGUKUR KONSEPTUALITAS PENGUJIAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG MEASURING CONCEPTUALITY OF JUDICIAL REVIEW OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEUW OF LAW

Mohammad Zamroni

Abstract

Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, berdasarkan konstitusi Presiden
diberikan hak untuk menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (yang sering disingkat dengan Perppu). Pada saat bersamaan,
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Perppu diposisikan sederajat atau sejajar dengan undangundang. Oleh karena itu, maka penerbitan dan pelaksanaan Perppu harus
diawasi secara ketat oleh DPR melalui mekanisme persetujuan atau penolakan
sebagaimana dimaksud dalam konstitusi. Namun demikian, dalam prakteknya
tidak jarang ditemui deviasi atau penyimpangan terhadap pelaksanaan
mekanisme konstitusional Perppu ini. Di antaranya adalah mengenai
inkonsistensi pelaksanaan waktu atau masa pengajuan Perppu tersebut kepada
DPR untuk disetujui atau ditolaknya Perppu. Di samping itu, mengenai status
hukum Perppu pada saat Perppu tersebut ditolak oleh DPR secara yuridis formal
juga menimbulkan persoalan. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka sudah
selayaknya Perppu dapat dijadikan objek pengujian Mahkamah Konstitusi demi
tegaknya konstitusi dan prinsip negara hukum di Indonesia.

Keywords

Konstitusi; Perppu; pengujian Perppu

Full Text:

PDF