Eksistensi dan Prospek Pengaturan Perppu Dalam Sistem Norma Hukum Negara Republik Indonesia

Reza Fikri Febriansyah

Abstract

The government regulation in lieu of law (also known as Perppu) is a kind
of legislation which reflecting a presidential power to solve an emergency.
It should consider on Pancasila and the Indonesian Constitution Year of
1945 as the Basic Law (Staatsfundamentalnorm) and being a consideration
for the kind of legislation below. There are some legal problems concerning
the existence and the function of The Government Regulation in lieu of Law.
So, the reforming process of the Law Number 10 Year of 2004 concerning
The Making of Legislation should accommodate a progressive ideas in frame
of the existence and the function of The Government Regulation in lieu of
Law, particularly, to search the solution of how to define “a state of
emergency”.

Keywords

the government regulation in lieu of law; legislation; a state of emergency

Full Text:

PDF

References

Ashiddiqie, Jimly. Hukum Tata Negara Darurat, Edisi ke-1,

Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.

Farida Indrati S., Maria. Ilmu Perundang-undangan: Jenis,

Fungsi, dan Materi Muatan (Buku 1), Edisi Revisi,

Jakarta: Penerbit Kanisius, 2007.

Guza, Afnil (editor). Tiga UUD Republik Indonesia, Cet.ke-6,

Jakarta: Asa Mandiri, 2006.

Termorshuizen-Arts, Marjanne. Asas Legalitas Dalam Hukum

Pidana Indonesia dan Belanda. Makalah yang

disampaikan pada Ceramah Hukum Pidana, “Same Root,

Different Development”, FHUI Depok, 3-4 April, 2006.

Republik Indonesia,Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945

———, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

Tahun 1959 Tentang Keadaan Bahaya.

———, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Terorisme.

———, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan

Peraturan Perundang-undangan.

———, Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata

Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan

Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.

———, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-

Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan

Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

———, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor

Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

www.legalitas.org.

www.mahkamahkonstitusi.go.id.