PENENTUAN SANKSI PIDANA DALAM SUATU UNDANG-UNDANG
Abstract
Criminal sanction as a suffering or pain (for the criminals) must be carefully
considered by the lawmakers to fix or determine a kind and the quantity of
sentence in a bill, especially for criminalization concerning maladministration
or civil action. Actually, up to now, there is no completely guideline for the
criminalization, however the lawmakers should consider realistically and
proportionally in determining the asking of criminal policy, whether it is
retaliation or construction. The sanction measures should compare to another
bills or the bills in another countries. So, a fairness value is not only belongs
to the judges, but also belongs to the lawmakers (legislators).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi, Masalah Pemidanaan Sehubungan dengan
Perkembangan Kriminalitas dan Perkembangan Delik delik
Khusus dalam Masyarakat Modern, BPHN Dep.
Kehakiman, 1980.
———, Pemidanaan, Masalah-masalah Hukum, Nomor 16, FH
Undip Semarang, 1974.
———, Masalah Pemidanaan sehubungan dengan Perkembangan
Kriminalitas dan Perkembangan Delik-delik khusus dalam
Masyarakat Modern, BPHN, Departemen Kehakiman,
Jakarta, 1980.
———, Bunga Rampai, Kehijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya
Bakti, Bandung, 2002.
———, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2003.
———, RUU KUHP Baru, sebuah Restrukturisasi/Rekonstruksi
Sistem Hukum Pidana Indonesia, Penerbit Program
Magister Ilmu Hukum Pancasarjana Undip, 2007.
———, Kebijakan Hukum Pidana, Bunga Rampai, Perkembangan
Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media
Grup, Jakarta, 2008.
Bemmelen, J.M. van, Ons Strafrecht 2, het penitentiaire recht,
vierde herziene, H.D. Tjeenk Willink Alphen aan den
Rijn, 1980 (Hukum Pidana 2 – Hukum Penitentier, Alih
Bahasa Hasnan, Binacipta, Bandung, 1991).
———, Hukum Pidana I, Hukum Pidana Materiel Bagian Umum,
Penerjemah Hasnan, Bina Cipta, 1984.
Duff, Antony Restoration and Retribution, Studies in Penal Theory
and Penal Ethics dalam kumpulan karangan “Restorative Justice & Criminal Justice: Competing or Reconcilable
Paradigms, Hart Publishing, Oxford, 2002.
Antony and David Garland, A Reader on Punishment, Oxford
University Press, New York, 1994.
Hamzah, Andi, Delik delik Tersebar di Luar KUHP dengan
Komentar, Jakarta: Pradnya Paramita, 1988 ,KUHP dan
KUHAP, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.
———, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT Pradnya
Paramita, Jakarta, 1993.
———, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan
Internasional, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005
Lamintang, P.A.F., Hukum Penitensier Indonesia, Armico
Bandung, Edisi Pertama, Tahun 1985.
———, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung,
Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung, 1992.
Packer, Herbert L. The Limit of The Criminal Sanction, California,
Stanford University Press, 1968.
Prodjodikoro, Wiryono, Azaz-azas Hukum Perdata, Bale Bandung
“Sumur Bandung”, Bandung, 1990.
———,Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Jakarta
– Bandung, 1980.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana – Komentar atas Pasal-pasal
Terpenting dari KUHP Belanda dan Pidananya dalam KUHP
Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Soesilo, R., Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-
Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Penerbit Politea,
Bogor.
Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni 1981,
Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung : Alumni Cetakan
ke-2, 1986, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan, dalam
Seminar Perkembangan Delik-delik Khusus dalam
Masyarakat yang Mengalami Modernisasi, BPHN,
Binacipta, 1980.
Suringa, D. Hazewinkel –, Inleiding tot De Studie van Het
Nederlandse Strafrecht, H.D. Tjeenk Willink B.V.
Groningen, 1975.
Kamus, mengunduh, dan undang-undang.
Osborn’s Concise Law Dictionary, Edited by Leslie Rutherford
and Sheila Bone, Eighth Edition, Sweet & Maxwel,
London, 1993.
Schur, Edwin M., Crime Without Victims: Deviant Behavior and
Public Policy, Prentice Hall, Inc. Englewood Cliffs, NJ,
www.questia.com.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, Balai Pustaka, Edisi Kedua, 1993.
Barnet, Randy, The Justice of Restitution, American Journal of
Jurisprudence (diambil dari www. randybarnet.com/
amer 117.htm).
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, versi
–2005.
Crime Without Victims, www.speedylook.com.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan peraturan
pelaksanaannya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Keterangan Pemerintah yang disertakan pada RUU KUHP yang
diserahkan kepada Presiden. Keterangan pemerintah
merupakan rangkuman dari Penjelasan Umum RUU
KUHP.


