UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI SEIRING KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI

Antasari Azhar

Abstract

Dalam pemberantasan korupsi terkandung makna penindakan dan
pencegahan korupsi, serta ruang untuk peran serta masyarakat - yang
seharusnya dapat lebih ditingkatkan dengan adanya perbaikan akses
masyarakat terhadap informasi. Teknologi informasi dapat
dimanfaatkan untuk perbaikan pelayanan publik sebagai salah satu
cara melakukan pencegahan korupsi. Sedangkan di sisi penindakan,
(tanpa bermaksud mengesampingkan pro kontra yang terjadi) undangundang memberi ruang bagi para penegak hukum yaitu Kepolisian,
Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mendapatkan
dan menggunakan informasi elektronik guna memperkuat pembuktian
kasus korupsi. Saat ini kita tengah menanti kehadiran Peraturan
Pemerintah yang akan mengatur lebih lanjut intersepsi dalam rangka
penegakan hukum, sesuai amanah undang-undang.

Full Text:

PDF

References

Ben Olken /Abhijit Banerjee (2007) Harvard Univ, MIT, & J- Poverty, 2007,

“The sosial cost of corruption”.

Campos, Edgardo and Pradhan, Sanjay (1999), “The impact of corruption on

investment: predictability matters”.Komisi Pemberantasan Korupsi

(2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap KPK dan Korupsi

Tahun 2008.

Kaufmann, Daniel, Aart Kraay, and Pablo Zoido-Lobaton (1999), “Governance

Matters,” World Bank Policy Research Working Paper No. 2196.

Komisi Pemberantasan Korupsi (2008), Survei Persepsi Masyarakat Terhadap

KPK dan Korupsi Tahun 2008.

Mauro, Paolo (1995), “Corruption and Growth”, The Quarterly Journal of

Economics, August 1995.

Transparency International (2008), Transparency International 2008 Corruption

Perceptions Index – Immediate Release.

Wei, Shang-Jin; Smarzynska, Beata (2000), Corruption and the Composition

of Foreign Direct Investment: firm-level evidence, World Bank Working

Paper No. 2360.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana

diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi

dan Transaksi Elektronik.