Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkeadilan

yogi prasetyo

Abstract

Artikel penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang pembentukan undang-undang yang berkeadilan. Hal ini menjadi penting karena undang-undang sebagai hukum yang diterapkan ke masyarakat harus sesuai dengan aspirasi kepentingan bersama. Awal dari keadilan hukum berdasar sistem hukum dapat dilakukan dari pembentukan undang-undang yang berkeadilan. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian studi pustaka dengan pendekatan filsafat hukum. Data hukum diperoleh dari literasi kepustakaan yang terkait dengan tema penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pembentukan undang-undang yang berkeadilan perlu memperhatikan prosedur mekanisme hukum yang ada dan nilai-nilai kehidupan masyarakat yang telah diakui bersama. Undang-undang wujud nyata dari hukum harus mencerminkan sikap adil bagi seluruh masyarakat. Aspirasi masyarakat dalam membentuk undang-undang yang berkeadilan menjadi penting.    

Keywords

pembentukan, undang-undang, adil

Full Text:

PDF

References

Buku:

Bernard L. Tanya, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Jurnal:

Agus Budi Susilo, “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Dalam Perspektif Filsafat Hermeneutika Hukum (Suatu Solusi Terhadap Problematika Penegakan Hukum Di Indonesia)”, Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 2, No. 3, (2018).

Bahder Johan Nasution, “Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan Dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern”, Yustisia Jurnal Hukum, Vol. 3, No. 2, (2014).

Desi Indriyani, “Penegakan Hukum Berkeadilan Sebagai Perwujudan Demokrasi Indonesia”, Jurnal Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 2, No. 6, (2018).

Fery Irawan Febriansyah, “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Perspektif, Vol. 21, No. 3, (2016).

Kania Dewi Andhika Putri, “Tinjauan Teoritis Keadilan dan Kepastian Dalam Hukum di Indonesia”, Mimbar Yustitia, Vol. 2, No. 2, (2018).

Mukhlisin, “Keadilan dan Kepastian Hukum: Menyoal Konsep Keadilan Hukum Hans Kelsen Perspektif Al-Adl Dalam Al-Quran”, Media Keadilan Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 11, No. 2, (2020).

Nur Sodiq, “Membangun Politik Hukum Responsif Perspektif Ius Constituendum”, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 2, (2016).

Risdiana Izzaty, “Urgensi Ketentuan Carry Over Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia (The Urgency of Carry-Over Provision in Law-Making in Indonesia)”, Jurnal HAM, Vol. 11, No. 1, (2020).

Sutrisno, “Kebijakan Sistem Penegakan Hukum Menuju Hukum Berkeadilan”, Pagaruyuang Law Journal, Vol. 3, No. 2, (2020).

Wibawa, “Implementasi Asas Kepastian Hukum Yang Berkeadilan Berdasar Cita Hukum Bangsa Indonesia (Kajian Putusan Pengadilan Negeri Banyumas tentang kasus mbah Minah)”, Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 1, (2021).

Widayati, “Implementasi Asas Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Partisipatif Dan Berkeadilan”, Jurnal Hukum, Vol. 36, No. 2, (2020).

Winda Wijayanti, “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum Dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/Puu-X/2012)”, Jurnal Konstitusi, Vol. 10, No. 1, (2013).

Yogi Prasetyo, “Legal Truth (Menakar Kebenaran Hukum)”, Legal Standing, Vol. 1, No. 1, (2017).

Yogi Prasetyo, “Sosial Budaya Sebagai Otentitas Hukum KeIndonesiaan”, Justitia Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1, (2020).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan