LEGALITAS PERDA ZAKAT: PERSPEKTIF TEORI PERUNDANG-UNDANGAN

budi s.p nababan

Abstract

Tulisan ini tidak bermaksud untuk mencampuri zakat sebagai suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap umat Islam, namun hanya membatasi pada permasalahan apakah Pemerintahan Daerah berwenang untuk membentuk perda zakat? serta bagaimanakah kedudukan perda zakat dalam peraturan perundang-undangan?. Berdasarkan penelusuran berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat dan peraturan kebijakan yang mengatur zakat, tidak ada 1 (satu) pasal pun yang mendelegasikan kewenangan pengaturan zakat kepada Pemerintahan Daerah, sehingga Pemerintahan Daerah tidak berwenang untuk membentuk perda zakat dan tidak bisa mengatur zakat dalam perda. Kedudukan perda zakat dalam hirarki peraturan perundang-undangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur zakat sebab bukanlah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah bahkan juga bukan penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga perda zakat harus dibatalkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Keywords

kewenangan; zakat; pemerintahan daerah; perda.

Full Text:

PDF