KONSTITUSIONALISASI PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MELALUI PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA BAKU SECARA IDEAL
Abstract
Pembakuan bahasa hukum sesuai dengan tatanan pembentukan bahasa Indonesia baku yang baik dan benar menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dinafikkan. Prinsip-prinsip capaian peraturan perundang-undangan yang konstitusional tidak dapat memisahkan persoalan pembentukan suatu peraturan yang baik dan benar sebagai bentuk cita ideal negara hukum yang bercirikhaskan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa keyakinan dalam bernegara. Dalam padanan istilah tersebut juga menjadi penegas bahwa kebenaran dan keadilan hukum di dalam rechtsstaat (negara hukum) lebih berpijak atau berkecenderungan menggunakan ukuran formal, sehingga tercapainya keadilan dapat dicapai melalui instrumen peraturan perundang-undangan yang berlaku.