PENGATURAN PENGAWASAN PUSAT TERHADAP IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI ERA OTONOMI DAERAH

Mayer Hayrani DS

Abstract

Pengawasan Pusat Terhadap Izin Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Di Era Otonomi Daerah menghadapi banyak polemik.  Tidak terdapat ketentuan Pada Pasal 119 UU No.4 Tahun 2009 yang memberikan kewenangan kepada Dirjen untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan yang memiliki wilayah yang tumpang tindih, Tumpang tindih wilayah administrasi yang disebut pada Permen No.43 Tahun 2015 dapat dikategorikan sebagai sengketa hukum administrasi negara yang seharusnya diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, ketentuan Pasal 14 ayat 1 UU No.23 Tahun 2014 mengatur agar kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi merupakan beberapa polemik tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis polemik-polemik tersebut dan bagaimana pemerintah dapat menjawabnya dengan menganalisis secara cermat dan komprehensif polemik pengawasan pusat terhadap izin usaha pertambangan mineral dan batubara di era otonomi daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif sementara analisis data dilakukan secara kualitatif. Melalui analisis polemik pengawasan pusat terhadap izin usaha pertambangan mineral dan batubara di era otonomi daerah diperoleh ketentuan yang mengatur bahwa Dirjen atas nama Menteri hanya melaksanakan pengumuman status IUP Clean and clear dari hasil evaluasi Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya. Pada Permen No.43 Tahun 2015 berlaku prinsip contrarius actus yaitu Institusi yang mengeluarkan izin usaha pertambangan berwenang pula untuk mencabut izin tersebut. Pencabutan IUP oleh Menteri atau Gubernur merupakan bentuk pengawasan pusat terhadap pemerintah daerah.

Keywords

Kewenangan Dirjen; penyelesaian sengketa; pembagian kewenangan

Full Text:

PDF

References

Intan Yurnelia, Ombudsman Minta Permen ESDM Tak Hambat Investasi Pertambangan, (15 Februari 2018),

Intan Yurnelia, Izin Dibekukan, Pengusaha Tambang Melapor Ke Ombudsman, (14 Februari 2018), < metrotvnews.com>

Joko Panji Sasongko, CNN Indonesia, Banyak Bupati Belum Serahkan Data Izin Tambang Ke Gubernur, (30 Agustus 2016),

PWYP-Indonesia, Bupati Sandera Penuntasan IUP, (31 Agustus 2016),

Sri Mamudji et al, Metode Penelitian dan Pemilihan Hukum, Jakarta; Badan Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, 2005

Sovia Hasanah, S.H, Arti Asas Contrarius Actus, (28 Desember 2017),

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 198.

Andrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

HR. Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Suwari Akhmaddhian, Kewenangan Perizinan Usaha Pertambangan Paska Berlakunya UU Pemerintah Daerah (Studi di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat,Universitas Kuningan, (Desember 2017), hlm. 69,

Bryan A. Gamer, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (St.Paul Minn: West, a Thomson Business, 2004).

Redaksi Berita Transparansi, “Pengertian Pengawasan Keuangan Daerah dan Jenis-Jenisnya Menurut Para Ahli”, .

Arifin Abdul Rachman, Administrasi Pemerintahan Dalam Pembangunan, CV. Haji Mas Agung, Jakarta, 2005.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, (Yogyakarta, Pusat Studi HAM (PSH), Fakultas Hukum UII, 2001).

Kerja Sama Antara Pusat Studi Kajian Negarafakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, “Penelitian Pola Hubungan Antara Pusat Dan Daerah”, https://www.scribd.com/doc/66370233/Pola-Hubungan-AntaraPusat-Dan-Daerah-UNPAD, diakses 20 Januari 2017.