AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP REKOMENDASI PANSUS HAK ANGKET DPR
Abstract
Implikasi dari Putusan MK yaitu KPK harus menghormati putusan MK terkait keabsahan Panitia Khusus Angket DPR serta rekomendasi yang telah dihasilkan Pansus tersebut. Oleh karena itu KPK perlu untuk menjawab, mengklarifikasi hal-hal yang kurang tepat, dan melakukan saran-saran DPR yang baik. Pada aspek kelembagaan maka rekomendasi membentuk lembaga pengawas cenderung bertentangan dengan Pasal 3 UU No.30 Tahun 2002 yang mengamanatkan KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dan hal ini dikhawatirkan menambah mata rantai prosedur penegakkan hukum di KPK. Selanjutnya pada aspek kewenangan maka pembagian kewenangan antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnnya telah diatur dalam Pasal 11 UU No.30 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) sedangkan institusi yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara di bawah Rp.1.000.000.000.000 (satu milyar Rupiah) yaitu Polri dan Kejaksaan RI. Disamping itu tugas pencegahan adalah tugas semua instansi yang dilakukan dengan sinergis. Adapun tugas KPK mencakup tugas pencegahan dan penindakan, tetapi fokus utamanya adalah penindakan. Kemudian pada aspek tata kelola anggaran maka sesungguhnya ukuran keberhasilan KPK bukan dari jumlah kerugian negara yang telah diselamatkan oleh KPK namun dari kualitas kinerja KPK yang mampu mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang sangat rumit dan dapat menimbulkan efek jera. Berikutnya pada aspek tata kelola SDM maka sebagai institusi penegak hukum sebaiknya KPK berkomitmen melaksanakan ketentuan UU ASN, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan karena sangat bermanfaat bagi KPK sebagai institusi dan memberikan kepuasan kerja dan pola karier yang baik bagi pegawai KPK.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Akibat Putusan MK Soal Hak Angket, KPK Rentan Diganggu DPR, (9 Februari 2018), < https://nasional. kompas.com>
Novianti, Implikasi Putusan MK Atas Penggunaan Hak Angket DPR Terhadap KPK, Jurnal Bidang Hukum Info Singkat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol.X, No.04/II/Puslit/Februari/2018.
Kristian Erdianto, Bayu Galih, KPK Akan Taati Putusan MK Soal Keabsahan Pansus Angket, (12 Februari 2018),
Gede Pantja Astawa, Hak Angket Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUD 1945, Disertasi, Univ. Padjajaran, Bandung, 2000.
Fariz Pradipta, Kedudukan Lembaga Negara Bantu Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia,(26 Februari 2013), .
Rizky Argama, Kedudukan Lembaga Negara Bantu Dalam Sistem ketatanegaraan Republik Indonesia: Analisis Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Lembaga Negara Bantu, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2007.
Refly Harun dkk, 2010 Menjaga denyut Konstitusi : Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Pers, Jakarta.
Jeremy Pope, 2003, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Transparency International Indonesia dan Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Moh. Mahfud MD, Pencegahan dan Penindakan Oleh KPK, (20 Januari 2016), < https://nasional.kompas.com/read/2016/01/20/18000011/Pencegahan.dan.Penindakan.oleh.KPK?page=all>.
Fabian Januarius Kuwado, Rekomendasi Pansus Hak Angket Dinilai Langgar Independensi KPK, (5 Februari 2018),
Nur Indah Fatmawati, KPK dan LPSK Perbarui MoU Soal Perlindungan Saksi, 10 Oktober 2017, < https://news.detik.com/berita/d-3678003/kpk-dan-lpsk-perbarui-mou-soal-perlindungan-saksi>.
Pasal 26 UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 38 dan Pasal 62 UU Nomor 30 tahun 2002.
Yuyuk Andriati Iskak, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Benda Sitaan dan Barang Rampasan Hasil Tindak Pidana Korupsi, 21 November 2016, < https://www.kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3767-kpk-dorong-pembenahan-tata-kelola-benda-sitaan-dan-barang-rampasan-hasil-tindak-pidana-korupsi>
ICJR, ICJR Dorong Reformasi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan Eksekusi Barang Sitaan, (18 April 2016), < http://icjr.or.id/icjr-dorong-reformasi-rumah-penyimpanan-benda-sitaan-negara-rupbasan-dan-eksekusi-barang-sitaan/>
Capaian dan Kinerja KPK di Tahun 2016, (9 Januari 2017), < http://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/3832-capaian-dan-kinerja-kpk-di-tahun-2016>
Olivia Armasi, Evaluasi Tindakan & Strategi KPK Dalam Pemberantasan Korupsi, (3 Januari 2016),
Abi Sarwanto, CNN Indonesia, Masinton: Pansus Temukan Empat Indikasi Pelanggaran KPK (21 Agustus 2017),
Pasal 39 ayat (3) UU No.30 tahun 2002.
Renstra KPK 2015-2019,