DAMPAK HUKUM PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI
Abstract
Pemerintah Republik Indonesia danRepublik Islam Iran telah menjalin hubungan diplomatik cukup lama, namun kerjasama yang telah dilakukan belum memuat hal tentang penanganan tindak pidana transnasional. Fakta menunjukkan bahwa tindak pidana dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Iranyang tidak lagi bersifat nasional bagi negaranya tetapi sudah pada tataran internasional. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah membuat perjanjian tentang ekstradisi yang bertujuan untuk penegakan hukum antara Indonesia dengan Iran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Iran dalam kerangka penegakan hukum dengan metode penelitian menggunakan pendekatan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Iran memiliki dampak positif bagi Indonesia khususnya pada aspek lebih optimalnya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang saat ini menjadi perhatian dunia internasional seperti perdagangan narkotika, perdagangan manusia, atau penyelundupan manusia. Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian oleh Pemerintah Indonesia dalam meratifikasi perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Republik Islam Iran yaitu prosedur ekstradisi di Iran cenderung ditempatkan sebagai prosedur yudisial, maka catatan terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses persidangan di Iran berpotensi menimbulkan dampak yang cukup serius dalam penerapan ekstradisi di masa mendatang. Rekomendasi ditujukan kepada Pertama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI perlu meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi yang berwenang sehingga proses pelaksanaan ekstradisi dapat berjalan efektif dan efisien.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal
Anshori, Ahmad Yani, “Politik Hukum di Iran dalam Perspektif Sejarah dan Pembaharuan Hukum”. Jurnal Sosio-Religia, Vol. 7, No. 3: 2008.
Atmasasmita, Romli, “Ekstradisi dalam Meningkatkan Kerjasama Penegakan Hukum”.
Bahiej, Ahmad, “Sejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di Indonesia”. Jurnal Sosio-Religia, Vol. 4 No. 4: 2005.
Bassiouni, Black Law Dictionary: 1996.
Danial, “Fiqih, Mazhab Iran dan Aceh (Analisis Konsep Pemidanaan dalam Hukum Pidana Iran dan Aceh”. Universitas Gajah Mada, Yogyakarta: 2015.
Laporan Akhir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2014.
Lubis, Todung Mulya dan Lay, Alexander, “Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi”. Kompas, Jakarta: 2009.
Maulachela, Muhammad Anis, “Sistem Pemerintahan Islam”, Cet. 1. Pustaka Zahra, Jakarta: 2002.
Nur, “Transnasional Organized Crime Membayangi”. Buletin Kesaksian, Buletin Berkala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edisi Nomor III: 2012.
Rizky, Rudy (ed), “Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir)”. Perum Percetakan Negara Indonesia, Jakarta:2008.
Soeradji, Elvi, “Dinamika Hukum Islam di Iran”. Jurnal HIMMAH, vol. VIII No. 22: 2007.
Soponyono, Eko, “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi pada Korban”.Jurnal MMH, Jilid 41, No. 1: 2012.
Peraturan perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Againts Corruption, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620.
The Islamic Republic of Iran, Extradition Law, Approved on May 4, 1960.
Wawancara
Kepala Sub Bagian Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional, Bagian Kerjasama Hukum Luar Negeri, Kejaksaan Agung RI pada 9 Maret 2017.
Website
Dikti.go.id, 27 Januari 2017 (http://www.dikti.go.id/perkuat-hubungan-bilateral-antara-indonesia-dan-iran/).
Parstoday.com, 27 Januari 2017 (http://parstoday.com/id/radio/indonesia-i27898menelisik_hubungan_iran_indonesia1).
CIA World Factbook 2016, 27 Januari 2017 (https://www.cia.gov/library/publications/the-world-factbook/geos/ir.html).
United Nation, “UN Model Law on Extradition”, 4 Februari 2017 (http://www.unodc.org/pdf/model_law_ extradition.pdf).