IMPLEMENTASI PASAL 71 AYAT (3) DAN 78 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM PUTUSAN PERKARA PIDANA ANAK DI PALEMBANG
Abstract
Pelatihan kerja merupakan salah satu Pidana yang diatur dalam Undang- undang Sistem peradilan anak. Pelatihan Kerja merupakan pidana pengganti denda yang dikenakan kepada Anak Pelaku Tindak Pidana. Pidana pokok pelatihan kerja ini merupakan Pidana pengganti denda sesuai dengan ketentuan Pasal 71 (3) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa: Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja. Namun dalam penjatuhan vonis hakim menjatukan pidana pelatihan kerja tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Karena tidak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sekarang sehingga menyebabkan permasalahan . Ada beberapa putusan Perkara pidana anak yang tidak sesuai dengan 78 ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan pidana Anak yaitu berkenaan dengan staf minima pelatihan kerja. Selain itu, Masih ada beberapa perkara yang tidak sesuai dengan pasal 71 ayat (3) Undang- Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abu Huraerah, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung, 2012
Ariehta Eleison Sembiring, Jurnal Jentera Hukum Edisi 24 Tahun VIII (Contempt Of Court: Dari Penghinaan Mengalir Sampai Jauh), PSHK,Jakarta, 2015
Sri Sutatiek, Hukum Pidana Anak di Indonesia, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2015
Wagiati Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, , 2006
Yulianto dan Yul Ernis, Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak, Balitbang Kemenkumham, 2016
Undang- Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.