PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Fransiska Adelina Sinaga

Abstract

Pada saat ini masih terjadi tumpang tindih Undang-Undang yang mengatur asas pidana hukum lingkungan Ultimum Remedium dan Primum Remedium yang mengakibatkan aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup. Disamping itu juga terdapat Undang-Undang tentang lingkungan hidup yang belum mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi  yang melanggar tindak pidana lingkungan hidup sehingga aparat penegak hukum ragu-ragu untuk menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.Kemudian terjadi pula dualisme hukum tentang hutan adat yaitu hukum nasional yang terdiri dari UU No.26 Tahun 2007, UU Nomor 41 Tahun 1999, dan ratifikasi UNDRIP dan hukum adat sehingga mengakibatkan keraguan bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum tentang hukum mana yang seharusnya digunakan. Untuk mengatasi hal tersebut maka seharusnya pemerintah bersama DPR segera mengharmonisasikan sebagian Undang-Undang tersebut dengan UU No.32 Tahun 2009 sehingga sebagian UU tersebut juga menerapkan asas pidana lingkungan hidup primum remedium untuk menimbulkan efek jera terhadap perusakan lingkungan hidup yang semakin mengkhawatirkan terhadap eksistensi manusia dan makhluk hidup. Disamping itu perlu pula segera merevisi banyak Undang-Undang yang mengatur lingkungan hidup sehingga terdapat pengaturan tentang petanggungjawaban pidana korporasi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Kemudian perlu pula segera menyusun peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan hukum nasional dan hukum adat terhadap pengelolaan, pemanfaatan, penyewaan dan perlindungan hutan adat.

Keywords

Asas Pidana; Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Dualisme Hukum

Full Text:

PDF

References

Eddy O.S Hieriej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016).

Hukumonline, (24 Februari 2015),

Kristian, Urgensi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (2014),

Putusan MK Nomor 35/PUU-V/2012 tentang Pengujian Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 1999 Terhadap UUD Tahun 1945.

Ayat S KarokaroWalhi: Kondisi Indonesia Masih Darurat Ekologis, (24 April 2018), < http://www.mongabay.co.id/2018/04/24/walhi-kondisi-indonesia-masih-darurat-ekologis/>

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008, hlm.58.

Kejahatan Lingkungan (Environmental Crime), (22 April 2013), < https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu-khusus/Pages/Kejahatan-Lingkungan-(Environmental-Crime).aspx>

Muladi Demokratisasi , Loc.cit, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, 2002.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, (https://www.komnasham.go.id/files/1475231326-deklarasi-universal-hak-asasi--$R48R63.pdf)

Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (https://www.kontras.org/baru/Kovenan%20Ekosob.pdf)

Muladi, Dwidja Priyatno Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.

Cristina Maglie, “Models of Corporate Criminal Liability in Comparative Law”, Washington University Global Studies Law Review, (Volume 4:547, Januari 2005).

Christopher M Little, Natasha Savoline, Corporation Criminal Liability in Canada: The Fillion Wakely Thorup Angeletti LLP, Criminalization of Occupational Health and Safety Offences, Management Labour Lawyers, 2002.

Black’s Law Dictionary, Eight Edition, (United States of America , West, 2004).

Romli Atmasasmita, Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana, (Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1998).

Gary, Scanlan, Christopher Ray, An Introduction to Criminal Law, (London: Blacstone Press Limited, 1985)

Eric Colvin, Corporate Personality and Criminal Liability, Rutgers University School of Law, (6 Crim L.F. 1-2 , 1996)

J.M. Van Bemmelen, Hukum Pidana 1: Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bandung: Binacipta, 1986.

Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar-Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab UU Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, BPHN, 1984.

Laode M Syarif Komisioner KPK, Tanggung Jawab Pidana Korporasi, (http://acch.kpk.go.id>iibic>puri-ratna)