TUMPANG TINDIH UNDANG-UNDANG KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-Buku
Sekretariat Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jakarta: Sekretariat Negara,1990.
Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan Perubahannya, Jakarta, Bhuana Ilmu Populer, 27 Maret 2017.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengesahan Protokol Cartagena Tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup, 2005.
Makalah
Wahyu Yun S, disampaikan pada Diskusi Mengenai Hukum dan Bioteknologi: “Adakah Kepastian Hukum Terhadap Keselamatan Hayati dan Pengetahuan Tradisional?” pada Jum’at, 10 Februari 2012 di Pusat Studi Asia Pasifik UGM Yogyakarta.
Website
Ali Djajono, Kesatuan Pengelolaan Hutan Pasca UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, 10 Desember 2017, (www.agroindonesia.co.id)
Aliansi Maysrakat Adat Nusantara, Petisi Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35, (www.aman.or.id)
Bernadinus Steni, Membedah UU Pemerintahan Daerah Yang Baru, Mei 2016, (http://earthinnovation.org).
Elnino, Serahkan Surat Pengakuan Hutan Adat, Jokowi : Pertahankan Fungsi Konservasi, Jangan Diperjual Belikan, 30 Desember 2016, (http://fkkm.org/2016/12/30/serahkan-9-surat-pengakuan-hutan-adat-presiden-jokowi-pertahankan-fungsi-konservasi-jangan-diperjualbelikan/)
Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 Tahun 2012, (16 Mei 2013),
Satria, Pemerintah Segera Menyikapi Putusan MK Tentang Hutan Adat, 06 Juli 2013, (https://www.ugm.ac.id.newsPdf>7984)
Tempo.co, DPR Mengesahkan Protocol Cartagena, 16 Juli 2004, (https:nasional.tempo.co.read).


