Perluasan Objek Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi: Dampaknya Terhadap Sistem Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Deden Rafi Syafiq Rabbani

Abstract

Pengujian formil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) mengalami perkembangan yang signifikan. Pada awalnya, objek pengujian formil hanya terhadap proses pembentukan undang-undang saja. Namun ternyata MK memberikan perluasan yang cukup krusial. Oleh sebab itu, penelitian akan memberikan analisis terhadap dua hal, yaitu: Pertama, bentuk perluasan objek pengujian formil di MK. Kedua, dampak perluasan objek pengujian formil di MK terhadap sistem peraturan perundang-undangan Indonesia. Pendekatan utama penelitian ini adalah pendekatan kasus dengan kombinasi pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, perluasan objek pengujian formil di MK setelah Putusan MK Nomor 145/PUU-XXI/2023 dan 154/PUU-XXI/2023 meliputi proses pengambilan putusan MK, yaitu norma dalam pasal dan/atau ayat suatu undang-undang yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh putusan MK (pengujian materil) menjadi objek pengujian formil yaitu terkait dengan proses pembentukan undang-undang dalam arti proses pengambilan putusan MK, yang harus dibuktikan terlebih dahulu oleh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (“MKMK”) yang menyatakan bahwa pengambilan putusan MK tersebut cacat prosedur. Kedua, dampak perluasan objek pengujian formil di MK terhadap sistem peraturan perundang-undangan, ditemukan pada elemen validitas norma suatu undang-undang dan tindak lanjut hukum atas putusan MK sebagai materi muatan undang-undang.

Keywords

pengujian formil; Mahkamah Konstitusi; sistem; peraturan perundang undangan

References

A. Buku

Asshidiqie, Jimly, Model-Model Pengujian Konstitusional di Berbagai Negara (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Asshiddiqie, Jimly, Pengujian Formil Undang-Undang Di Negara Hukum (Jakarta: Konstitusi Press, 2020).

Asy’ari, Syukri, et.al, Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012) (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2013).

Hadjar, Abdul Fickar, Pokok-Pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (Jakarta: KRHN dan Kemitraan, 2003).

Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).

Hausmaninger, Herbert, The Australian Legal System (Wien: Manzche Verlag-und Universitatbuchhandlung, 2003).

Ibrahim, J, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2013).

Indroharto, Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1991).

Manan, Bagir, Empat Tulisan tentang Hukum (Bandung: Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran, 1995).

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2016).

Mendes, Conrado Hubner, Constitutional Courts and Deliberative Democracy, Oxford Constitutional Theory (United Kingdom: Oxford University Press, 2013).

Rahman, Irfan Nur, et.al, Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah konstitusi: Teori, Hukum Acara, Dan Studi Perbandingan (Depok: Rajawali Press, 2021).

Rubenfeld, Jed, Freedom and Time: Theory of Constitutional Self Government (London: Yale University Press, 2001).

Rubenfeld, Jed, Revolution by Judiciary The Structure of American Constitutional Law (Cambridge: Harvard University Press, 2005).

Siahaan, Maruarar, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi RI (Jakarta: Konpress, 2005).

Syahriza, Ahmad, Peradilan Konstitusi, Suatu Studi tentang Adjudikasi Konstitusional Sebagai Mekanisme Penyelesaian Sengketa Normatif (Jakarta: Pradnya Paramita, 2006).

Thalib, Abdul Rasyid, Wewenang Mahkkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Ketatanegaraan RI (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006).

Thusnet, Mark, Advanced Introduction Comparative Constitutional Law (United State America, Edward Elgar Publishing, 2014).

Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LLM, Menata Ulang Peraturan Perundang-Undangan Indonesia, Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Prof. H.A.S Natabaya, S.H., LLM (Hakim Konstitusi Periode 2003-2008) (Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008).

Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan MKRI, 2020).

Vinx, Lars (ed)(tr), The Guardian of the Constitution: Hans Kelsen and Carl Schmitt on the Limits of Constitutional Law (Cambridge: Cambridge University Press, 2015).

Zurn, Christopher F, Deliberative Democracy and the Institutions of Judicial Review (New York, Cambridge University Press, 2007).

B. Jurnal

Carrias, Allan R. Brewer, “General Report: Constitutional Courts as Positive Legislators in Comparative Law” (paper presented at XVIII International Congress of Comparative Law, International Academy of Comparative Law, Washington DC, 26-30 July 2010.

Dahan, Reut and Tzipi Zipper, "To Review, or Not to Review? A Comparative Perspective of Judicial Review over the Legislative Process," Indonesian Journal of International & Comparative Law, Vol. 7, 2020.

Darmadi, Nanang Sri, “Kedudukan dan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. 2 (2), 2015.

Fauziah, “Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Bersifat Self Executing dan Non-Self Executing dalam Rentang Tahun 2016-2019”, UNES Journal of Swara Justisia, Vol. 7 (2), 2023.

Lailam, Tanto, “Analisis Praktik Pengujian Formil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945,” Pranata Hukum, Vol. 6 (2), 2011.

Laksana, Fajar, “Implikasi dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 05/PUU-X/2012 tentang SBI atau RSBI,” Jurnal Konstitusi, Vol. 10 (4), 2013.

Linde, Hans A, “Due Process Law Making,” Nebraska Law Review, Vol. 55 (2), 1976.

Lumbuun, Topane Gayus, “Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 (3), 2009.

McConnell, Michael W, and Nathan S Chapman, "Due Process as Separation of Powers,” Yale Law Journal, Vol. 121, 2011.

Navot, Suzie, "Judicial Review of the Legislative Process,” Israel Law Review, Vol. 39, 2006.

Rubin, Alvin B, “Judicial Review in United States,” Louisiana Law Standing, Vol. 40 (1), 1979.

Siahaan, Maruarar, “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi,” Jurnal Hukum, Vol. 16 (3), 2009.

Sutiyoso, Bambang, “Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia,” Jurnal Konstitusi, Vol. 7 (6), 2010.

Tov, Ittai Bar-Siman, "The Puzzling Resistance to Judicial Review of the Legislative Process,” Boston University Law Review, Vol 91, 2011.

Tov, Ittai Bar-Siman, "The Role of Courts in Improving the Legislative Process,” The Theory and Practice of Legislation, Vol. 3 (2), 2015.

Tribe, Laurence H, "Structural Due Process,” Harvard Civil Rights-Civil Liberties Law Review, Vol. 10 (2), 1975.