Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi

Wicipto Setiadi

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah dilakukan melalui berbagai cara, namun hingga saat ini masih saja terjadi korupsi dengan berbagai cara yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Terdapat beberapa bahaya sebagai akibat korupsi, yaitu bahaya terhadap: masyarakat dan individu, generasi muda, politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Terdapat hambatan dalam melakukan pemberantasan korupsi, antara lain berupa hambatan: struktural, kultural, instrumental, dan manajemen. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah untuk  mengatasinya, antara lain: mendesain dan menata ulang pelayanan publik, memperkuat transparansi, pengawasan dan sanksi, meningkatkan pemberdayaan perangkat pendukung dalam pencegahan korupsi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 korupsi diklasifikasikan ke dalam: merugikan keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan dalam pengadaan, gratifikasi. Dalam rangka pemberantasan korupsi perlu dilakukan penegakan secara terintegrasi, adanya kerja sama internasional dan regulasi yang harmonis.

Keywords

korupsi; penegakan hukum dan kerja sama internasional; regulasi

Full Text:

PDF

References

Buku

Abbas, K.A, “The Cancer of Corruption”, dalam Suresh Kohli (ed.), Corruption in India, (New Delhi: Chetana Publications, 1975).

Abdul Aziz, Teuku, Fighting Corruption: My Mission, (Kuala Lumpur: Konrad Adenauer Foundation, 2005).

Ben Jomaa Ahmed, Fethi, “Corruption: A Sociological Interpretative Study with Special Reference to Selected Southeast Asian Case”, Disertasi Doktor Philosophy, (Kuala Lumpur: Department of Antropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, 2003).

Hamzah, Andi, Korupsi di Indonesia dan Pemecahannya, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1991).

Hussein Alatas, Syed, Rasuah: Sifat, Sebab, dan Fungsi, (Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka, 1995).

-----------------------------, The Sociology of Corruption, ed. 2, (Singapore: Delta Orient Pte. Ltd., 1999).

M. Meier, Gerald and James E. Rauch, Leading Issues in Economic Development, ed. 8, (Oxford: Oxford University Press, 2005).

Mohamad, Mahathir, The Challenge, (Kuala Lumpur: Pelanduk Publication Sdn. Bhd., 1986).

Myrdal, Gunnar, “Corruption, Its Cause and Effects”, dalam Arnold J. Heidenheimer (ed.), Political Corruption: Readings in Comparative Analysis, ed. 2, (New Jersey: Transaction Books, 1978).

Poerwadarminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1982).

Rinakit, Sukardi, The Indonesian Military After The New Order, (Copenhagen S, Denmark: NIAS Press, 2005).

R. Pincus, Jonathan, dan Rizal Ramli, “Deepening or Hollowing Out? Financial Liberation, Accumulation and Indonesia’s Economic Crisis”, dalam K.S. Jomo (ed.), After the Storm; Crisis, Recovery and Sustaining Development in Four Asian Economics, (Singapore: Singapore University Press, 2004).

Salim, Emil, “Mungkinkah Ada Demokrasi di Indonesia”, dalam Elza Peldi Taher (ed.), Demokratisasi Politik, Budaya dan Ekonomi, (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1994).

Singh, Khushwant, “Are We a Corrupt People?”, dalam Suresh Kohli (ed.), Corruption in India, (New Delhi: Chetana Publications, 1975).

Susetiawan, “Harmoni, Stabilitas Politik dan Kritik Sosial”, Kritik Sosial dalam Wacana Pembangunan, (Yogyakarta: UII Press, 1997).

Theobald, Robin, (1990), Corruption, Development and Underdevelopment, (London: The McMillan Press Ltd.

Umer Chapra, M., Islam and Economic Challenge, (USA: IIIT dan The Islamic Foundation, 1995).

Makalah

Graf Lambsdorff, Johan, Corruption in Empirical Research: A Review, Transparency International Working Paper, November 1999.

Jurnal

Jay Green, David, Investment Behavior and The Economic Crisis in Indonesia, Journal of Asian Economics, Vol. 15, No. 2, April 2004, New Brunswick: Rutger University, Elsevier Group.

ADB/OECD Anti Corruption Initiative for Asia and The Pasific, Mutual Legal Assistance, Extradition and Recovery of Proceeds of Corruption, ADB: 2007.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara R.I.

Undang-Undang Noomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.

Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

United Nation Convention againts Corruption (UNCAC).

United Nations Convention againts Transnational Organized Crime (UNTOC).

OECD Convention on Combating Bribery of Foreign Public Official in International Bussiness Transaction.

Southeast Asian Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Treaty.

Financial Action Task Force (FATF) Recommendation.

Majalah/Koran

New Straits Time, 23 Mei 1998.