Konsekuensi Keberlakuan Hukum Militer pada Subjek Hukum yang Berdasarkan Undang-Undang Dipersamakan dengan Militer

Parluhutan Sagala, Ilman Hadi, Anna Erliyana, Arief Fahmi Lubis

Abstract

Suatu negara sebagai entitas membutuhkan cara untuk mempertahankan eksistensinya sebisa mungkin dari kemampuan sendiri. Militer nasional dibentuk untuk melaksanakan tugas pertahanan negara. Pada umumnya, yang disebut sebagai militer hanyalah prajurit aktif dan organik dari militer. Kemudian, muncul golongan orang yang dipersamakan dengan militer berdasarkan undang-undang. Indonesia pada masa Presiden Soekarno pernah menerapkan wajib militer karena menginginkan keterlibatan aktif rakyat yang lebih besar dalam angkatan bersenjata. Perkembangan saat ini, terdapat juga golongan orang yang dipersamakan dengan militer yaitu prajurit siswa, militer tituler, dan warga negara yang dimobilisasi sebagai pasukan komponen cadangan. Bertambah dan meluasnya golongan orang yang dipersamakan sebagai militer memiliki dampak terhadap keberlakuan hukum militer, karena mereka termasuk kedalam subjek hukum militer. Hukum militer memiliki cakupan dan pengertian yang luas. Kementerian Pertahanan dalam hal ini memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan hukum militer di Indonesia untuk semua subjek hukum militer.

Keywords

Militer; Hukum Militer; Subjek Hukum Militer; Pertahanan Negara; Orang Dipersamakan dengan Militer

References

Budiana, M., & Djuyandi, Y. (2022). Military Position Transition In Every Era Of Indonesian Head Of State Leadership. Journal of Governance, 7(1). https://doi.org/10.31506/jog.v7i1.14567

Heniarti, D. D. (2017). Sistem peradilan militer di Indonesia: tinjauan teoritis, praktis, perbandingan hukum & pembaruan hukum nasional. Jakarta: PT Refika Aditama.

Ibnu Reza, Bhatara (Ed),2007, Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Jakarta: Imparsial

Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi, 2012, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta: Penerbit Alumni AHM-PTHM

Pramono, Budi, 2022, Peradilan Militer Indonesia, Surabaya: PT. Scopindo Media Pustaka

Péter, S. (2018). “Nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali?” Evaluation of c. 1399/CIC’83 in the Light of the ius vigens orientale. Eastern Canon Law, 7(1–2), 319– 342.

Rasjidi, Lili, 2012, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti

Riza, M. F. (2020). Civilian Control of The Military in The Post-New Order Indonesia. International Journal on Social Science, Economics and Art , 10(1).

Salam, Mochamad Faisal, 2014, Peradilan Militer di Indonesia, Jakarta: CV. Mandar Maju

Subihat, Ihat dan Muhammad Djundan, 2023, Kompetensi Peradilan Militer dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung

Sjarif, Amiroeddin, 1996, Hukum Disiplin Militer Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta

Tambunan, A.S.S., 2005, Hukum Militer Indonesia: Suatu Pengantar, Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer STHM

Tambunan, A.S.S. 2013, Hukum Disiplin Militer: Suatu Kerangka Teori, Jakarta: Pusat Studi Hukum Militer STHM

Tetty Melina Lubis, Tiarsen Buaton, Arief Fahmi Lubis, & Parluhutan Sagala. (2021). Penegakan Hukum dalam Mengadili Anggota Militer yang Melakukan Tindak Pidana Umum dalam Perspektif Kepentingan Militer. CENDEKIA: Jurnal Ilmu Sosial, Bahasa Dan Pendidikan, 1(4), 86–95. https://doi.org/10.55606/cendekia.v1i4.3152

Tiarsen Buaton, dkk. 2024. Diskursus Penundukan Prajurit TNI pada Peradilan Umum. Jurnal Studi Multidisiplin Ilmu. 2. 1