Penerapan Sistem Pembuktian Tindak Pidana Pada Persidangan Online
Abstract
Persidangan melalui daring (Virtual Online) merupakan terobosan dalam bentuk Surat Edaran sebagai dasar hukum untuk penyelenggaraan persidangan secara online jarak jauh atau teleconference melalui peraturan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Hal ini dilakukan pasca pandemi global Virus Corona (Covid-19) di Indonesia juga telah berdampak pada layanan hukum di lembaga peradilan. Sehingga, dalam penelitian ini dilakukan kajian tentang persidangan melalui daring untuk mengetahui dan menganalisis analisis yuridis terhadap dasar pertimbangan Hakim dalam pembuktian sidang virtual online terhadap alat bukti dan barang bukti pada putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan praktik peradilan terkini. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun PERMA tersebut mengakomodasi prinsip-prinsip pembuktian dalam KUHAP, penerapannya menimbulkan tantangan dalam menjamin keabsahan alat bukti dan pemenuhan asas kehadiran terdakwa secara fisik di persidangan. Hal ini terutama dirasakan dalam perkara yang kompleks dan membutuhkan pembuktian mendalam. Oleh karena itu, diperlukan sinkronisasi hukum dan pembaruan regulasi agar persidangan elektronik tidak bertentangan dengan asas-asas fundamental hukum acara pidana.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amiruddin, and Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. IX. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Andrean, Muhammad Fadhil. “Pengaruh Penundaan Persidangan terhadap Keadilan Restoratif dalam
Kasus Pidana Ringan.” CAUSA: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 9 (2024): 1–11.
Anggraeni, RR. Dewi. “Wabah Pandemi Covid-19, Urgensi Pelaksanaan Sidang Secara Elektronik.” ADALAH:
Buletin Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (2020): 7.
Ardila, S., Jamaluddin, J., & Sari, E. (2024). “Efektivitas Persidangan Elektronik Ditinjau Menurut Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. …” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Malikussaleh, 7(4).2023
Bisri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Cet. IV. Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
Damayanti, Ruth Marina. “Legalitas Keterangan Saksi Melalui Teleconference Sebagai Alat Bukti Dalam
Perkara Pidana.” Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta 5, no. 1 (2014): 6.
Ediwarman. Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan: PT. Sofmedia, 2015.
Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Cet. III. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2015.
Fauzan, H. M. Kaidah-kaidah Hukum Yurisprudensi: Norma-norma Baru dalam Hukum Kasus. Jakarta:
Kencana, 2015.
Firdaus, A., R. Harve, and B. F. M. Simbolon. “The Ultimate Remedium Principle in the Strategy of Returning
and Recovering Corruption Crimes.” SASI 28, no. 4 (2022): 544–552.
Hanoatubun, Silpa. “Dampak Covid-19 Terhadap Perekonomian Indonesia.” EduPsyCouns: Journal of
Education, Psychology and Counseling 2, no. 1 (2020): 146–153.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta:
Sinar Grafika, 2006.
Herman Sitompul. “Eksistensi Sidang Virtual Online Menurut Kacamata Hukum Pidana di Indonesia.”
Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2021): 200–201.
Karera, Vaula. “Peran Keterangan Saksi dalam Membangun Bukti yang Kuat di Pengadilan.” CAUSA: Jurnal
Hukum dan Kewarganegaraan, Vol. 6 No. 8. (Oktober 2024): 1–14
Norjanah, E., & Amrin, M. A. (2023). “Persidangan Secara Elektronik dalam Perspektif Kepastian Hukum di
Indonesia.” Badamai Law Journal, 8(1).2023
Nurhaliza, S. (2022). “Analisis Yuridis Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik (Studi di Pengadilan
Negeri Lhokseumawe Kelas I B).” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh,
(3).2022
Rahman, K. (2023). “Modernisasi Persidangan Perkara Pidana Pasca Diterbitkannya Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2020.” Lex-Renaissance.2023
Saputri, A. S. “Tinjauan Yuridis terhadap Peradilan In Absentia dengan Hak Asasi Manusia.” Syntax-Literate:
Jurnal Ilmiah Indonesia (2023)
Sudarsono. Legal Issues pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Prenada Kencana,
Yudhanetta, C., & Sambas, N. (2023). “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020”
Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1).2023


