Analisis Pengujian Formil Peraturan Perundang-Undangan di Mahkamah Agung: Problematika Substansial dan Teknikal
Abstract
Penelitian ini berfokus mengkaji pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya pengujian secara formil yang belum cukup dilakukan riset mendalam atasnya. Sebagai salah satu riset pembuka, penelitian ini membatasi kajian kepada analisis dan deskripsi persoalan baik secara substansial maupun secara teknikal di balik aturan maupun praktik pengujian formil peraturan perundang-undangan di Mahkamah Agung yang hukum acaranya tidak sebaik di Mahkamah Konstitusi. Sebagai penelitian doktriner, metode yang penulis gunakan di sini adalah kualitatif dengan pendekatan konseptual serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, persoalan substansial pada pengujian formil di Mahkamah Agung adalah terdapat penyempitan makna judicial review menjadi hanya materil disertai ketidakpastian hukum dan ambiguitas regulasi maupun praktik. Kedua, bermuara dari ketidakpastian tersebut serta kajian perbandingannya dengan yang ada di Mahkamah Konstitusi, pengujian di Mahkamah Agung memiliki persoalan dan pertanyaan teknis khususnya terkait batu uji, jenis produk yang dapat diuji, legal standing, dan tenggat waktu pengujian.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Enrico Simanjuntak. “Kewenangan Hak Uji Materil Pada Mahkamah Agung RI.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 2, no. 3 (2013).
Frank L. Michelman. “The Not So Puzzling Persistence of The Futile Search: Tribe on Proceduralism in Constitutional Theory.” Tulsa Law Review 42 (2007).
Hans Kelsen. General Theory of Law and State. Transaction Publishers, 2006.
I Dewa Gede Atmadja and Nyoman Putu Budiartha. Sistematika Filsafat Hukum Perspektif Persoalan-Persoalan Pokok. Setara Pers, 2019.
J. Simamora. “Analisa Yuridis Terhadap Model Kewenangan Judicial Review Di Indonesia.” Mimbar Hukum 25, no. 3 (2013).
Jan Michiel Otto, Sulistyowati Irianto, Sebastiaan Pompe, et al. “Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang [Real Legal Certainty in Developing Countries].” In Kajian Sosio Legal. Pustaka Larasan, 2012.
Jefri S. Pakaya. “Redesain Sistem Pengujian Peraturan Daerah.” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 1 (2016).
Jimly Asshiddiqie. Pengujian Formil Undang Undang Di Negara Hukum. Konstitusi Press, 2020.
Jimly Asshiddiqie. Teori Hierarki Norma Hukum. Konstitusi Press, 2020.
Labib Muttaqin, Nunik Nurhayati, Rochman Hadi Mustofa, and Amaylia Noor Alaysia. “Examining the Constitutional Court’s Positive Legislature Decisions in Indonesia’s Hierarchy of Legal Norms.” Jurnal Jurisprudence 14, no. 2 (2024).
Labib Muttaqin, Sudjito Atmoredjo, and Andy Omara. “Relasi Pancasila Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Sebagai Sumber Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 21, no. 1 (2024).
Lailani Sungkar, Wicaksana Dramanda, and Susi Dwi Harijanti. “Urgensi Pengujian Formil Di Indonesia: Menguji Legitimasi Dan Validitas.” Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021).
Mastur Ananta Surya. “Tinjauan Yuridis Pembatalan Perda Melalui Judicial Review Pada Pasal 251 Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE 14, no. 2 (2021).
“MK Batasi Waktu Undang-Undang Bisa Diuji Formil.” Hukum Online, 2020. https://www.hukumonline.com/berita/a/mk-batasi-waktu-undangundang-bisa-diuji-formil--lt4c1a3435d1892/?page=1.
Nadia Zelviana. “Politik Hukum Pembatasan Waktu Pengajuan Uji Formil Di Mahkamah Konstitusi.” UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2023.
Ni’matul Huda. “Urgensi Judicial Review Dalam Tata Hukum Indonesia.” Ius Quia Iustum 15, no. 1 (2008).
Ni’matul Huda and Riri Nazriyah. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Nusa Media, 2017.
Pan Mohamad Faiz. “Quo Vadis Putusan MA?” Seputar Indonesia, 2009.
Rahman, Faiz. “Penerapan Klausul Bersyarat Dalam Putusan Pengujian Formil Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 381. https://doi.org/10.31078/jk1926.
Rahman, Faiz, and Dian Agung Wicaksono. “Measuring the Compatibility of Conditional Decision in Formal Constitutional Review by the Constitutional Court: Menakar Kompatibilitas Putusan Bersyarat Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 20, no. 3 (2023). https://doi.org/10.31078/jk2036.
Raywaya Lasut. “Pelaksanaan Pengujian Formil Peraturan Daerah Untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah.” Lex et Societas IV, no. 6 (2016).
Rishan, Idul. “Konsep Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 18, no. 1 (2021).
Rizka, Nunik Nurhayati, and Muhammad RM Fayasy Failaq. Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan: Konsep, Metode, Dan Implementasi Omnibus Law Pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Muhammadiyah University Press, 2025.
Saepul Rochman, Kelik Wardiono, and Khudzaifah Dimyati. “The Ontology of Legal Science: Hans Kelsen’s Proposal of the ‘Pure Theory of Law.” Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 3 (2019).
Saifudin, Yuniar Riza Hakiki, Retno Widiastuti, Taufiqurrahman, and Aprilia Wahyuningsih. “Rekonstruksi Desain Pengujian Peraturan Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Lex Renaissance 8, no. 1 (2023).
Sholahuddin Al-Fatih. “Model Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Satu Atap Melalui Mahkamah Konstitusi.” Legality 25, no. 2 (2018).
Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum. Cahaya Atma Pustaka, 2010.
Sudikno Mertokusumo and A. Pitlo. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. PT Citra Aditya Bakti, 1993.
Susi Dwi Harijanti, Lailani Sungkar, and Wicaksana Dramanda. Pengujian Formil Undang-Undang Oleh Mahkamah Konstitusi Urgensi Dan Batu Uji. Laporan Hasil Penelitian Kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, 2020.
Tanto Lailam. “Penataan Kelembagaan Pengujian Norma Hukum Di Indonesia.” Jurnal Konstitusi 15, no. 1 (2018).
“Tenggat Waktu 45 Hari Ajukan Uji Formil UU Di MK Dinilai Cukup.” Kompas.Com, 2020. https://nasional.kompas.com/read/2020/10/16/22003901/tenggat-waktu-45-hari-ajukan-uji-formil-uu-di-mkdinilai-cukup.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi. Sekertariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Zainal Arifin Mochtar. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. EA Books, 2022.
Zaka Firma Aditya and Abdul Basid Fuadi. Konsep Kedudukan Hukum Pemohon Dalam Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi. Raja Grafindo Persada, 2022.


