Kejelasan Rumusan dalam Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Perubahan dengan Metode Omnibus

Citra Agustin Pratiwi, Ekawestri Prajwalita Widiati

Abstract

Asas fiksi hukum menghendaki semua orang dianggap mengetahui hukum. Keadaan yang demikian mendorong adanya hukum yang mudah dipahami (readabilty) karena dapat meningkatkan kepatuhan, memperkuat penegakan hukum, mengurangi kesalahan, dan ketidakpercayaan terhadap Pemerintah. Saat ini, pembentukan hukum dapat dilakukan dengan metode omnibus. Metode ini memiliki permasalahan dalam teknik penyusunan dan partisipasi masyarakat. Penelitian ini mengkaji dari segi teknik penyusunan karena menjadi ujung tombak dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik (good legislation). Penelitian ini berupaya untuk menganalisis teknik penyusunan undang-undang dengan metode omnibus ditinjau dari asas kejelasan rumusan. Penelitian ini merupakan tipe doctrinal research dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perubahan undang-undang dengan metode omnibus dalam UU 4/2023 dan UU 6/2023 dilakukan dengan tidak memenuhi asas kejelasan rumusan karena menyalahi beberapa ketentuan terkait organisasi materi (organisation of material) yang merupakan salah satu unsur asas kejelasan rumusan. Beranjak dari kesimpulan tersebut, penelitian ini menyarankan teknik penyusunan metode omnibus seharusnya disesuaikan dengan rasio legis dari pengaturan teknik penyusunan agar tidak menciptakan potensi pengguna peraturan kesulitan dalam memahami UU. Kemudian, UU 17/2023 dapat dijadikan sebagai acuan dalam penggunaan metode omnibus yang lebih patuh pada organisasi materi.

Keywords

asas kejelasan rumusan; teknik penyusunan peraturan perundang-undangan; metode omnibus

References

Admin, Kementerian Koordinator Perekonomian Republik Indonesia, 2021. “Publikasi Grafinomika Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja, Ciptakan Era Baru Berusaha”, ekon.go.id, 5 Maret, https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/2680/peraturan-pelaksanaan-uu-cipta-kerja-ciptakan-erabaruberusaha, diakses 8 September 2024.

Admin, The U.S. National Archives and Records Administration, 2024. “Making Regulations Readable”, 23 Januari 2017, https://www.archives.gov/federal-register/write/plain-language/readableregulations.html, diakses 23 Oktober 2024.

Atmaja GMW and others, Hukum Perundang-Undangan (Uwais Inspirasi Indonesia 2018)

Butt, Peter dan Richard Castle, 2008. Modern Legal Drafting, Cambridge University Press, Cambridge,139-148.

Crabbe, V. R. A. C., 1988. “Punctuation in Legislation,” Statue Law Review 87, no. 9, 100.

DA, Ady Thea, 2020. “Akademisi Ini Kritik Cara Penyusunan RUU Cipta Kerja”, Hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi-ini-kritik-cara penyusunan-ruu-cipta-kerjalt5e5f9c3cec7e1/, diakses 25 Oktober 2024.

DM, Dimova-Severinova and Ivanova GY, ‘Legal Argumentation When Working With Presumptions in the Process of Applying the Law in the Continental Legal System’ (2023) 13 Lawyer Quarterly 42.

Drajdat, Siti Sharhana, 2023. “Analisis Terhadap Penerapan Asas Formil Dan Materiil Pembentukan Rancangan Undang-Undang,” Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia 2 , no. 3, 1533.

Erdianto, Ichsanuddin, Kristian, 2021. “Setahun Jokowi dan Pidatonya Soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Kompas.com, , https://nasional.kompas.com/read/2020/10/20/06255981/setahun-jokowi-danpidatonya-soal-omnibus-law-ruu-cipta-kerja?page=all, diakses 6 September 2024.

Febriansyah, Ferry Irawan, 2016. “Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Preskpektif 21, no. 1, 223.

Gashabizi, Alain Songa, 2013. “In pursuit of clarity: How far should the drafter go? in: Helen Xanthaki (Ed.), Enhancing Legislative Drafting in the Commonwealth: A Wealth of Innovation, Routledge, 24-31.

Hamdani, Fathul et al, 2024. “Fiksi Hukum: Idealita, Realita, Dan Problematikanya Di Masyarakat’, Primagraha Law Review 1, no. 3, 71.

Huijbers, Theo, 1995. Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 101.

Indrati, Maria Farida, 2021. Ilmu Perundang-Undangan 1 : Jenis, Fungsi Dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 36.

Indrati, Maria Farida, 2020. “Omnibus Law, UU Sapu Jagat?, Harian Kompas, 4 Januari.

Kivonat, 2023. “Examining the Requirement of Norm Clarity in Public Procurement Legislation,” Magyar Nyelvor 147, no. 1, 93 – 107.

Massicotte, Louis, 2013. “Omnibus Bills Thoery and Practice”, Canadian Parliamentary Review Spring 15, no. 1.

Narasimham, R. L., dan Narasimham, R. L., 1971. ”Ignorantia Juris Non Excust” Igorance of Law is no Excuse”, Journal of the Indian Law Institue, Vol. 13, No. 1, h. 70-78, 1971. http://www.jstor.org/stable/43950106.

Pernando, Angga, 2023. “Daftar 75 Undang-Undang yang Dihapus dan Diubah Perppu Cipta Kerja Jokowi, Bisnis.com, 1 Januari, https://ekonomi.bisnis.com/read/20230101/9/1613875/daftar-75-undangundang-yang-dihapus-dan-diubah-perppu-cipta-kerja-jokowi, diakses 23 Oktober 2024.

Proffesional Standards Authority, “The Standards of Good Regulation”, https://www.professionalstandards.org.uk/publications/standards-good-regulation, diakses 24 Oktober 2024.

Sania Mashabi and Diamanty Meiliana, 2021. “MK: UU Cipta Kerja Sulit Diahami, Ini UU Baru Perubagan atau Pencabutan?”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2021/11/25/16514761/mkuu-cipta-kerja-sulit-dipahami-ini-uu-baru-perubahan-atau-pencabutan, diakses 6 September 2024.

Sidharta, “Kodifiksi Atau Modifikasi?”, April 2018, https://businesslaw.binus.ac.id/2018/04/23/kodifikasiatau-modifikasi/, diakses 6 Oktober 2024.

Smalskys, Vainius dan Viktorija Girinskienė, 2024. “Assessing The Necessity Of A Transparent Legal System In The Context Of A Sustainable State,” Public Policy and Administration 23, no. 4, 566 – 578.

Sugama, I Dewa Gede Dana, 2024. “Analisis Yuridis Asas Fiksi Hukum dari Prespektif Hukum Pidana Dalam Kasus Illegal Logging di Probolingo”, JHPIS (Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial) 3, no. 1, 351.

Sujendro, Edy, 2020. “Gagasan Pengaturan Kodifikasi Dan Unifikasi Perubahan Dan Peraturan Law”, Jurnal USM Law Review 3, no. 1, 385.

Tanner, E., 2004. “Clear, Simple and Precise Legislative Drafting Australian Guidelines Explicated Using and EC Directive,” Statute Law Review 23, No. 1, 249-250.

Vanterpool, Vareen, 2007. “A Critical Look at Achieving Quality in Legislation,” European Journal of Law Reform 9, no. 2, 167.

Voermans, Wim, 2009. “Concern About the Quality of EU Legislation: What Kind of Problem, By What Kind of Standards?,” Erasmus Law Review 2, No. 1, 59-95.

Wicaksono, Dian Agung, 2024. “Peluang Stagnasi Materi Muatan Dan Penilaian Konsistensi Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Disusun Menggunakan Metode Omnibus,” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 2, 176.

Wydick, R., 1990. “Should Lawyers Punctuate?,” Scribes Journal of Legal Writing 7, no. 1.