Urgensi Konstruksi Hukum Pengaturan Contempt of Court dalam Proses Peradilan Pidana

Nani Widya Sari, Oksidelfa Yanto, Rifka Zuwanda

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk melihat dan menganalisis peran penegakan hukum dalam menjaga wibawa peradilan, serta ingin melihat serta menganalisis urgensi konstruksi hukum pengaturan contempt of court dalam proses peradilan pidana. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui metode pendekatan yuridis normatif. Dalam melakukan penelitian yuridis normatif penulis melakukan pengumpulan data melalui studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran penegak hukum dalam menjaga wibawa peradilan sangat diperlukan sekali karena tindakan merendahkan peradilan mengancam pondasi keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Karena itu, hakim, jaksa, advokat dan panitera memiliki tanggungjawab yang besar dalam menjaga integritas dan wibawa peradilan dengan cara menegakkan hukum dan keadilan. Setiap perkara diperiksa dan diputus dengan peradilan yang jujur serta tidak memihak dan yang lebih penting peradilan diselenggarakan dengan merdeka dan tidak dipengaruhi oleh kekuasaan manapun. Kemudian yang tidak kalah pentingnya perlu ada konstruksi hukum khusus yang diberlakukan dengan pasti sebagai bagian dari ikhtiar untuk menegakkan wibawa peradilan, seperti undang-undang khusus. Selama ini jika terjadi contempt of court, pelakunya dibiarkan saja tanpa ada sanksinya. Ini tidak boleh dibiarkan secara terus menerus, maka perlu ada aturan hukum yang mengatur sehingga dengan aturan hukum itu pelaku contempt of court dapat di proses dan dihukum.

Keywords

Contempt of court; peradilan pidana; konstruksi hukum

References

Buku

Andi Hamzah, Kejahatan Terhadap Penyelenggaraan Peradilan, (Contempt of Court), (Bandung: PT Alumni, 2017).

Ariehta Sembiring, Contempt of Court dari Penghinaan Mengalir Sampai Jauh, (Jakarta: Jentera, 2015).

Amran Suadi, Sosiologi Hukum: Penegakan, Realitas & Nilai Moralitas Hukum, (Jakarta: Kencana, 2021).

A. Rusman, Kriminalistik, Mengungkap Kejahatan Sesuai Fakta, (Cianjur: Unsur Press, 2017).

Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, (Bandung: Pusat Penerbitan Universitas-LPPM, 1995).

Binsar Gultom, Pandangan Seorang Hakim Penegakan Hukum Di Indonesia, (Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006).

Dey Ravena dan Kristian, Kebijakan Kriminal, (Jakarta: Kencana, 2017).

Frans Hendra Winarta, Probono Publico Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2009).

Frans Magnis Suseno, Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991).

Gunardi Endro, Menyelisik Makna Integritas dan Pertentangannya dengan Korupsi, Integritas, Volume 3, Nomor 1, Maret 2017.

Henny Nuraeny, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, (Jakarta: RajawaliPers, 2016).

Ichsan Yasin Limpo, Politik Hukum Pendidikan Dasar Dalam Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta: Merdeka Book, 2018).

Leden Marpaung, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2022).

Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita, Kejahatan dalam Masyarakat dan Pencegahannya, (Jakarta: Bina Aksara, 1987).

Nandang Sambas dan Dian Andriasari, Kriminologi Perspektif Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).

Neisa Ang rum Adisti, Rizka Nurliyantika, Taslim, Buku Ajar Contempt of Court, (Palembang: Universitas Sriwijaya, 2020).

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, (Bandung: Pustaka Reka cipta (PRC), 2020).

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2009).

Paulus Effendi Lotulung, Kebebasan Hakim Dalam Sistem Penegakan Hukum, Makalah Disampaikan Pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Di Bali (Jakarta: BPHN Departemen Kehakiman dan HAM, 2003).

Sudikno Mertokusumo, Teori Hukum, (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019).

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2015).

Serlika Aprita, Nur Husni Emilson, Yudistira, Pengantar Hukum Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2023).

T.J. Gunawan, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, (Jakarta: Kencana, 2018).

Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016).

Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, (Bandung: Refika Aditama, 2010).

Jurnal/Karya Tulis Ilmiah:

Adiyansyah Lukman Hakim et al, Criminological Review of the Root Causes of Crime: Analysis of Emergent Factors, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia, Vol: 1 No: 1, Maret 2024.

Anita Afriana et al, Contempt of Court: Law Enforcement and Rule Models in Indonesia, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 7 Nomor 3, November 2018.

Denny Saputra et al, The Role of Prosecutors in the Justice System in Indonesia, Halu Oleo Law Review, Volume 6 Issue 2, September 2022.

Deni Niswansyah, contempt of court dalam Sistem Hukum Peradilan Di Indonesia, Tesis, Program Studi Magister Hukum Fakultas Hukum, Universitas Airlangga Surabaya 2014.

Dixon Sanjaya, Kewenangan Pengundangan Peraturan Perundang-udangan: Perkembangan, Peralihan dan Mekanisme Koordinasi,Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 21 No. 4- Desember 2014.

Edi Rosadi, Putusan Hakim yang Berkeadilan, Law Journal, Vol. 1, Issues 1, April 2016.

Ekka Sakti Kuswanto, Harmonisasi Regulasi Tentang Penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Oleh Penyidik Pwgawai Negeri Sipil (PPNS) Untuk mewujudkan Kepastian Hukum dalam sistem Peradilan Pidana, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, 2024.

Freidelino de Sousa, Ketidakpatuhan Terhadap Putusan mahkamah Konstitusi Sebagai Suatu Perbuatan contempt of Court, Indonesian State Law Review, Vol. 5 No. 1, April 2022.

Fithry Khairiyati, Rekonstruksi Perlindungan Hukum Investor Dalam Berinfestasi Dengan Adanya Perizinan Usaha Berbasis Risiko Transfortasi Melalui Online Single Submission, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, 2024.

Muhammad Arry Dharmawan, dkk, Perbedaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim dengan Contempt of Court dalam Sistem Peradilan Indonesia, Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 1 Januari 2025.

Opik Rozikin, Contempt Of Court In Indonesian Regulation, Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial, 2019.

Ridwan, dkk, Penerapan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Serang, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume 51 Nomor 2 April 2022.

Risni Ristiawati, Kebebasan Hakim dalam Penegakan Hukum Ditinjau dari Perspektif Hukum Islam, BaLrev, Volume 2 Issue 1, October 2020.

Ribut Baidi dan Aji Mulyana, The Role of Judges Strengthens the Integrity of the Judiciary as a Fortress of Law Enforcement and Public Civility, Jurnal Hukum Mimbar Justitia, Vol. 10 Nomor 1, Juni 2024.

Sutanto Nugroho, R.B. Sularto, Budhi Wisaksono, Pengaturan Tindak Pidana contempt of court Berdasarkan Sistem Hukum Pidana Indonesia, Diponegoro Law Journal, Volume 6 Nomor 2 tahun 2017.

Suriani, Pengaturan Hukum Pidana Terhadap Contempt of Court, Jurnal Pioner, Volume 2 Nomor 3 Juli-Desember 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

Website

https:// bantuan hukum. or.id/siaran-pers- tuntutan- jaksa- membelakangi- fakta- persidanganmengangkangi-hukum-serta- melecehkan-peradilan/, (diakses pada tanggal 30 Agustus 2024).

https:// www. mahkamahagung.go.id/id/ artikel /4475/ menjaga- wibawa-dan- martabat-peradilanmelalui-protokol-persidangan-dan- keamanan. (diakses tanggal 4 Januari 2025).