Penataan Sistem Penegakan Hukum Pemilu, Telaah atas Efektivitas Norma dan Kelembagaan

Christo Sumurung Tua Sagala, Herdi Munte

Abstract

Konstitusionalitas kesatuan pemilu diatur dengan berbagai regulasi yang berbeda antara pemilu dan pemilihan. Implikasinya terhadap sistem penegakan hukum, tidak sebatas tataran teknis saja, namun juga substantif seperti perbedaan norma formil dan materilnya, tata acara dan jenjang upaya hukumnya, dan kelembagaan penegak hukumnya. Menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, artikel ini menelaah efektivitas penegakan hukum pemilu eksisting terhadap beberapa preseden kasus, melalui pendekatan regulasi, konseptual, dan putusan. Hasil telaah menyimpulkan perlu dilakukan penataan terhadap sistem penegakan hukum pemilu. Keragaman regulasi yang tidak spesifik membatasi norma dan kompetensi antarlembaga, berdampak kepada inkonsistensi penafsiran dan penerapan regulasi oleh lembaga penegak hukum pemilu. Akibatnya, sistem penegakan hukum pemilu dan pemilihan tidak berjalan secara efektif. Sehingga perlu dilakukan penataan yang sejalan dengan konstitusionalitas kesatuan pemilu: penyatuan sistem penegakan hukum pemilu dengan penyamaan terhadap norma dan kelembagaan.

Keywords

Penataan Kesatuan Pemilu; Peradilan Pemilu

References

Aminuddin, M. Faishal, and M. Fajar Shodiq Ramadlan. “Electoral System and Party Survival: The Case of Indonesian Democracy 1999-2019.” Jurnal Politik 8, no. 1 (2022). https://doi.org/10.7454/jp.v8i1.471.

Amsari, Feri, Khairul Fahmi, and Charles Simabura. Tantangan Menjaga Daulat Rakyat Dalam Pemilihan Umum, 1, vol. 1 (2019).

Ansorullah, Iswandi, and Firmansyah Putra. Efektivitas Penegakan Hukum Pemilu (Peran Bawaslu Kota Sungai Penuh dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020). 12, no. 1 (2023).

Budhiati, Ida. “Rekonstruksi Politik Hukum Penyelenggara Pemilihan Umum Di Indonesia.” Disertasi, Universitas Diponegoro, 2018.

Dugaswara, Agung. “Harmonisasi Peraturan Kpu Dan Peraturan Perundangan Lainnya Demi Terciptanya Azas Kepastian Hukum.” Komisi Pemilihan Umum, 2019.

Fahmi, Khairul. “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945.” Jurnal Cita Hukum 4, no. 2 (2016). https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4098.

Fahmi, Khairul, Feri Amsari, Busya Azheri, and Muhammad Ichsan Kabullah. “Sistem Keadilan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu Serentak 2019 di Sumatera Barat.” Jurnal Konstitusi 17, no. 1 (2020): 001. https://doi.org/10.31078/jk1711.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, 1987.

Harun, Refly. “Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.” Jurnal Konstitusi 13, no. 1 (2016): 1. https://doi.org/10.31078/jk1311.

Hermansyah, Imran, Festy Rahma Hidayati, and Dinal Fedrian, eds. Problematika Hukum Dan Peradilan Di Indonesia. 1st ed. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2014.

International Institute for Democracy and Electoral Assistance. Keadilan Pemilu: Ringkasan Buku Acuan International IDEA Terjemahan Dari Electoral justice: an overview of the International IDEA handbook. International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2010.

Kurniawan, Denis -. “Relevansi Penundaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam Perspektif Hukum Tata Negara Darurat.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 17, no. 1 (2023): 97. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.97-110.

Laksono, Fajar, and Oly Viana Agustine. “Election Design Following Constitutional Court Decision Number 14/PUU-XI/2013.” Constitutional Review 2, no. 2 (2017): 216. https://doi.org/10.31078/consrev223.

“MA: Hakim Ad Hoc Berada Di Lima Pengadilan Khusus | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” Accessed October 20, 2023. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10227.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Kencana, 2014.

Minan, Ahsanul, ed. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 “Perihal Penegakan Hukum Pemilu.” 1st ed. Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2019.

Munte, Herdi, and Christo Sumurung Tua Sagala. “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 6/G/PILKADA/2020/PTTUN-MDN dalam Perspektif Kepastian Hukum.” JURNAL MERCATORIA 14, no. 1 (2021): 20–28. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i1.4831.

Perbawa, Sukawati Lanang P. “PENEGAKAN HUKUM DALAM PEMILIHAN UMUM.” Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial 3, no. 1 (2019): 80. https://doi.org/10.38043/jids.v3i1.1765.

Prahassacitta, Vidya. “The Concept of Extraordinary Crime in Indonesia Legal System: Is The Concept An Effective Criminal Policy?” Humaniora 7, no. 4 (2016): 513. https://doi.org/10.21512/humaniora.v7i4.3604.

Prasetyo, Dita Karisma. “Desain Pengadilan Khusus Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Dalam Bingkai Konstitusionalitas.” Jurnal Legislasi Indonesia 20, no. 3 (2023).

Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 268. https://doi.org/10.31078/jk1922.

Rajab, Achmadudin. “Tinjauan Hukum Eksistensi Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Setelah 25 Kali Pengujian Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi Pada Tahun 2015.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 46, no. 3 (2016): 346–65.

Ramadhan, Muhammad Nur. “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.” Jurnal Adhyasta Pemilu 2, no. 2 (2021): 115–27. https://doi.org/10.55108/jap.v2i2.12.

Ramadhanil, Fadli. “Memperbaiki Mekanisme Penegakan Hukum Pemilu.” In Kodifikasi Undang Undang Pemilu Pembaruan Hukum Pemilu Menuju Pemilu Serentak Nasional Dan Pemilu Serentak Daerah, 9th ed. Jurnal Pemilu & Demokrasi. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 2017.

Ramdani, Muhammad Alwi Khoiri, and Hikam Hulwanullah. “Dampak Penafsiran Konstitusi Terhadap Perkembangan Politik Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan.” ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan 16, no. 2 (2022). https://doi.org/10.15575/adliya.v16i2.20586.

Reynolds, Andrew, Ben Reilly, and Andrew Ellis. Electoral System Design: The New International IDEA Handbook. With International Institute for Democracy and Electoral Assistance. Handbook Series. International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005.

Rif’ah Roihanah. “Penegakan Hukum Di Indonesia: Sebuah Harapan Dan Kenyataan.” Justicia Islamica 12, no. 1 (2015).

Rosanti, Ratna. “Masa Depan Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.” JISPO Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik 10, no. 1 (2020): 1. https://doi.org/10.15575/jispo.v10i1.7966.

Sagala, Christo Sumurung Tua. Reformasi Sistem Regulasi Penyelenggaraan Pemilu. Badan Pengawas Pemilihan Umum, 2025.

Sagala, Christo Sumurung Tua, and Mirza Nasution. “Implementasi Pancasila di Tahun Politik.” Jurnal Adhyasta Pemilu 5, no. 2 (2022). https://doi.org/10.55108/jap.v5i2.206.

Sagala, Christo Sumurung Tua, Rian Adhivira Prabowo, and Ahmad Thohir. PEMILU INDONESIA: Das Sein Dan Das Sollen. Kencana, 2025.

Santoso, Topo. Penegakan Hukum Pemilu Praktik Pemilu 2004, Kajian Pemilu 2009-2014. Perludem, 2006.

Sanyoto, Sanyoto. “Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 3 (2008). https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74.

Saputra, Asbudi Dwi. “Penerapan Sanksi Pelanggaran Administratif Pemilu bagi Penyelenggara Pemilu.” PLENO JURE 9, no. 2 (2020): 129–42. https://doi.org/10.37541/plenojure.v9i2.473.

Sari, Winda. “Problematika Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pilkada: Antara Kepastian Hukum Dan Inkonsistensi.” Jurnal Konstitusi Dan Demokrasi 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.7454/JKD.v3i1.1305.

Satria, Hariman. “Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 05, no. 1 (2019). https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342.

Satriawan, Iwan, and Khairil Azmin Mokhtar. “The Constitutional Court’s Role in Consolidating Democracy and Reforming Local Election.” Constitutional Review 1, no. 1 (2016): 103. https://doi.org/10.31078/consrev115.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. 16th ed. Raja Grafindo Persada, 2019.

Suparto, Suparto, Ellydar Chaidir, Ardiansyah Ardiansyah, and Jose Gama Santos. “Establishment of Electoral Court in Indonesia: Problems and Future Challenges.” Journal of Indonesian Legal Studies 8, no. 2 (2023). https://doi.org/10.15294/jils.v8i2.72316.

Syafei, Muhammad, and Muhammad Rafi Darajati. “Design of General Election in Indonesia.” LAW REFORM 16, no. 1 (2020): 97–111. https://doi.org/10.14710/lr.v16i1.30308.

Utami, Nofi Sri. Problematika Pola Penyelesaian Persoalan Pemilu ( Pelanggaran & Sengketa) yang Terpisah Pisah. Call For Paper Evaluasi Pemilu Serentak 2019 Bidang Evaluasi Aspek Hukum Pemilu www.Journal.kpu.go.id, 2020, 2019.

Winata, Muhammad Reza. “Judicial Restraint Dan Constitutional Interpretation Terhadap Kompetensi Mengadili Pelanggaran Pemilihan Umum Terstruktur, Sistematis, Dan Masif.” Jurnal Legislasi Indonesia 17, no. 4 (2020).