Quo Vadis Profesi Jurnalis Investigasi di Era Digital dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran

Herawan Sauni, Putra Perdana Ahmad Saifulloh, Sonia Ivana Barus, David Aprizon Putra

Abstract

Penelitian ini dilakukan karena banyaknya protes dari masyarakat sipil atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang muncul di publik atas Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU tersebut dikhawatirkan masyarakat sipil karena beberapa pasalnya berpotensi mengurangi independensi pers dan dipandang membatasi jurnalisme kegiatan investigatif serta Profesi Jurnalis Investigasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan pendekatan analitis dan konseptual, yang berdasarkan bentuknya merupakan tipe penelitian deskriptif. Kesimpulan Penelitian ini, Desain Legislasi RUU Penyiaran yang Menguatkan Profesi Jurnalis Investigasi, yaitu: pertama, Menyusun RUU Penyiaran Berdasarkan Prinsip Partisipasi Publik Bermakna; dan kedua, Memberikan Jaminan Perlindungan Hukum Bagi Profesi Jurnalis Investigasi. Agar berhasil membentuk regulasi yang legitimate penelitian ini menyarankan DPR dan Presiden harus menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam pembentukan Undang-Undang untuk tidak menyetujui pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers pada umumnya dan profesi jurnalis pada khususnya, termasuk jurnalis investigasi.

Keywords

Profesi Jurnalis Investigasi; Era Digital; Rancangan Undang-Undang Penyiaran

References

Buku dan Jurnal

A Hamid S Attamimi. “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisa Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV.” Universitas Indonesia, 1990.

Achmad Ali. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interprestasi Undang-Undang (Legisprudence), Volume I Pemahaman Awal. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Amancik et.al. “Penguatan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Yang Bersifat Mengatur Dan Berlaku Umum Guna Mencegah Krisis Konstitusional: Tinjauan Sejarah Ketatanegaraan.” Jurnal Legislasi Indonesia 21, no. 2 (2024): 159.

Amir Sahaka. “Profesi, Profesional Dan Pekerjaan.” Jurnal Teknologi Pendidikan Madrasah 2, no. 1 (2019): 63.

Andy Wiyanto. “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang Dalam Sistem Pemerintahan Presidensial Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945.” Jurnal Negara Hukum 6, no. 2 (2015): 142.

Angga Prastyo. “Batasan Prasyarat Partisipasi Bermakna Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Peradilan 11, no. 3 (2022): 405–34.

Araf, Al. Pembubaran Ormas: Sejarah Dan Politik-Hukum Di Indonesia (1945-2018). Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2022.

Bayu Dwi Anggono. “Telaah Peran Partai Politik Untuk Mewujudkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berdasarkan Pancasila.” Jurnal Konstitusi 16, no. 4 (2019): 697.

Caroline Gabriela Pakpahan et.al. “Quo Vadis: Konsep Meaningful Participation Sebagai Implikasi Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 Dalam Menunjang Hak Konstitusional.” Salam: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I 10, no. 4 (2023): 1285–1306.

Charles Simabura. “Legislative Power In The Presidential Government System: A Comparative Study Between Indonesia And In The United States Of America.” Journal of Legal, Ethical and Regulatory Issues 24, no. 6 (2021): 1. https://www.abacademies.org/articles/nondelegation-doctrine-ofpresidential-

legislative-power-in-the-presidential-government-system-a-comparative-studybetween-

indones-11468.html.

Dedi Supriadi. Mengangkat Citra Dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 1998.

ELSAM. Di Bawah Bayang-Bayang Kekerasan Negara Dan Perusahaan: Laporan Situasi Pembela Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Periode November 2017-Juli 2018. Jakarta: ELSAM, 2018.

Enrique Eguren dan Maria Caraj. Manual Perlindungan Terbaru Bagi Pembela Hak Asasi Manusia. Belgia: Protection International, 2008.

Fahmi Ramadhan Firdaus. “Public Participation After The Law-Making Procedure Law Of 2022.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 16, no. 3 (2022): 495–514. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2022. V16.495-514.

Helmi Chandra SY dan Shelvin Putri Irawan. “Perluasan Makna Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 19, no. 4 (2022): 766–93. https://doi.org/10.31078/jk1942.

Henk Addink et.al. Human Rights and Good Governance. Utrecht: Utrecht University, 2010.

Herlambang P Wiratraman. “Artistic Freedom and Legal Boundaries: Navigating Censorship and Expression In Indonesia’s Democratic Framework.” Masalah-Masalah Hukum 54, no. 1 (2025): 102–14. https://doi.org/10.14710/mmh.54.1.2025.102-114.

———. “Indonesia’s Press Freedom And Law at Twenty-Five: Achievements, Legal Changes And Continuing Challenges.” Jurnal Ius: Kajian Hukum Dan Keadilan 13, no. 2 (2025): 292–308. https://doi.org/10.29303/ius.v13i2.1761.

———. “Kebebasan Pers, Hukum, Dan Politik Otoritarianisme Digital.” Undang: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2023): 1–31. https://doi.org/10.22437/ujh.6.1.1-31.

Herlambang P Wiratraman dan Arifin Setyo Budi. “Meninjau Kembali Dalam Hukum Dan Transformasi Keadilan Digital.” Masalah-Masalah Hukum 52, no. 3 (2023): 280–91. https://doi.org/10.14710/mmh.52.3.2023.280-291.

Jimly Asshiddiqie. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Judhariksawan. Hukum Penyiaran. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

K.C. Wheare. Modern Constitutions, Diterjemahkan Oleh Muhammad Hardani. Surabaya: Pustaka Eureka, 2003.

Liza Farihah dan Sri Wahyuni. Demokrasi Deliberatif Dalam Proses Pembentukan Undang Undang Di Indonesia: Penerapan Dan Tantangan Ke Depan. Jakarta: Lembaga Kajian Dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LEIP), 2015.

Luc J Wintgens. Legisprudence Practical Reason In Legislation. Union Road England: Ashgate publishing Limited, 2012.

M. As’ad. Psikologi Industri Seri Ilmu Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Moch Choirul Rizal. “Perlindungan Hukum Terhadap Pembela Hak Asasi Manusia Perspektif Teori Alasan Penghapus Pidana.” Jurnal Arena Hukum 16, no. 1 (2023): 18–39.

Muhammad Azhar. “Filsafat Plato: Tentang Idea, Hermeneutika, Dan Internet.” Jurnal Idea 5 (1999): 66–77.

Muntoha. Otonomi Daerah Dan Perkembangan Peraturan Daerah Bernuansa Syariah. Yogyakarta: Safiria Insania Press, 2010.

Mustari. “Hak Atas Pekerjaan Dengan Upah Yang Seimbang.” Supremasi: Jurnal Pemikiran, Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum Dan Pengajarannya XI, no. 2 (2016): 114.

Muwaffiq Jufri. “Urgensi Amandemen Kelima Pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Hak Dan Kebebasan Beragama.” Jurnal HAM 12, no. 1 (2021): 123. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.123-140.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh. “Gagasan Konstitusi Pangan: Urgensi Pengaturan Hak Atas Pangan Warga Negara Dalam Amandemen Kelima UUD 1945.” Jurnal HAM 12, no. 2 (2021): 230–31.

———. “Rekonstruksi Pengaturan Hak Dipilih Pegawai Negeri Sipil Dalam Pemilihan Umum Legislatif Menurut UUD 1945.” Jurnal RechtsVinding 11, no. 2 (2022): 198.

Putra Perdana Ahmad Saifulloh dan Charles Simabura. “Penataan Lembaga Pengamanan Dan Penegakan Hukum Laut Berdasarkan Cita Hukum Pancasila.” Jurnal RechtsVinding 12, no. 3 (2023): 387.

Raihan Athaya Mustafa dan Theguh Saumantri. “Kerusakan Modal Sosial Pers Indonesia Akibat RUU Penyiaran: Analis Teori Bordieu.” JSPH: Jurnal Sosial Politik Humaniora 1, no. 1 (2024): 1–11. https://doi.org/10.59966/jsph.v1i1.972.

Reny Triwardani. “Pembreidelan Pers Di Indonesia Dalam Perspektif Politik Media.” Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. 2 (2010): 187–208.

Saldi Isra. Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2010.

Sanna Eriksson. “Temporary Relocation in an Academic Setting for Human Rights Defenders at Risk: Good Practice Lessons and Challenges.” Journal of Human Rights Practice 10 (2018): 483.

Satjipto Rahardjo. “Beberapa Persoalan Tentang Komunikasi Hukum.” Jurnal Hukum & Pembangunan 5, no. 2 (1975): 91–101. https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol5/iss2/1.

Siti Hidayati. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan).” Jurnal Bina Mulia Hukum 3, no. 2 (2019): 224–41.

Suharizal. Reformasi Konstitusi 1998-2002: Pergulatan Konsep Dan Pemikiran Amandemen UUD 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2002.

Tina Burrett and Jeffrey Kingston. Press Freedom in Contemporary Asia. United Kingdom: Routledge, 2019. https://doi.org/10.4324/9780429505690.

Tri Agus Susanto. “Podcast ‘Bocor Alus Politik Tempo’: Podcast Tempo Versus Erick Thohir.” Journal of Election and Leadership (JOELS) 4, no. 2 (2023): 110–18.

Wikrama Iryans Abidin. Politik Hukum Pers Indonesia. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005.

Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Perundang-Undangan Yang Baik: Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009.

Peraturan Perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No.19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang No.12 Tahun 2011, Undang-Undang No.15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rancangan Undang-Undang Penyiaran 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.91/PUU/XXI/2020.

Internet

Farid, Poin-poin Kontroversial dalam RUU Penyiaran, CNN Indonesia, 01 Juli 2024, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240528202717-32-1103069/poin-poin-kontroversial-dalam-ruupenyiaran.