Kekuatan Hukum Dan Perlindungan Hak Merek Produk Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis

Abd Thalib, Zulfikri Toguan, Bambang Andi Putra, Nur Aisyah Thalib

Abstract

Abstract

A trademark gives somebody or a company the right to use certain distinctive marks. This allows the business to increase its commercial value, goodwill, and reputation in the eyes of its customers. However, there are several instances where the trademark Registrar will refuse to grant a trademark. A trademark registration application can generally be objected to for registration on absolute or relative grounds for denial, such as conflict with earlier trademarks and well-known marks, or because it is forbidden for registration. This article attempts to examine the legal force of registered trademarks, and analyze the barriers to acceptance of trademark applications. The research method employed here is doctrinal or broadly speaking called as a library research with some legal cases, legal material collection techniques using literature studies and legal material analysis using content analysis. The results of the study show that mark is deceptively similar to an existing trademark, the Registrar may refuse to grant registration. This is however, approved that is a subjective assessment.

 

Keywords: Legal Strength, Protection, Trademarks

Abstrak

Merek dagang memberi seseorang atau perusahaan hak untuk menggunakan merek khusus tertentu. Hal ini memungkinkan bisnis untuk bisa meningkatkan nilai komersial, nama baik, dan reputasinya di mata pelanggannya. Namun, ada beberapa contoh di mana Pencatat merek dagang akan menolak untuk memberikan merek dagang. Permohonan pendaftaran merek pada umumnya dapat ditolak pendaftarannya atas dasar penolakan mutlak atau relatif, seperti bertentangan dengan merek sebelumnya dan merek terkenal, atau karena dilarang pendaftarannya. Artikel ini mencoba menguji kekuatan hukum terhadap merek dagang terdaftar, dan menganalisis halangan penerimaan permohonan merek. Metode penelitian yang digunakan di sini adalah doktrinal atau secara garis besar disebut penelitian kepustakaan dengan beberapa kasus hukum, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek menipu mirip dengan merek yang ada sebelumnya, Petugas Pendaftar dapat menolak untuk memberikan pendaftaran. Bagaimanapun, ini adalah suatu bukti dari penilaian subjektif.

 

Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Perlindungan, Merek Dagang.

Keywords

Legal Strength, Protection, Trademarks

Full Text:

PDF

References

Alfarizi, Maolana. 2021. “Penerapan Prinsip-Prinsip Perlindungan

Hukum Merek Terkenal Konvensi Paris Ke Dalam Undang -

Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi

Geografis”, Literacy : Jurnal Ilmiah Sosial, 3, no. 1 : 46-70.

Arifin, Zaenal dan Muhammad Iqbal. 2020. “Perlindungan Hukum

Terhadap Merek Yang Terdaftar” Jurnal Ius Constituendum 5

no. 1 : 47.

Ariandono. 2018. “Kasus Hukum: Ditjen HKI Diminta Tolak Merek

Cap Kaki Tiga”. Last modified Mei 5.

https://hukum.tempo.co/read/1086010/kasus-hukum-ditjen-hki-

diminta-tolak-merek-cap-kaki-tiga.

Australian Government IP Australia. 2022. “Factors to consider

when comparing trade marks”. Last modified April 20.

https://manuals.ipaustralia.gov.au/trademark/6.-factors-to-

consider-when-comparing-trade-marks.

Hasibuan, Puspa Melati, Zulfi Chairi dan Aflah. 2022.

“Implementation Of Legal Protection Of Brand Rights For Micro,

Small, And Medium Enterprises (Msmes) According To Law

Number 20 Year 2016 Concerning Marks And Geographic

Indications” Journal of Humanities and Social Studies 6, no. 2)

: 156-160.

Nugraha, Rizal dan Hana Krisnamurti. 2019. “Sengketa Merek

Terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang

Merek dan Indikasi Geografis”, Wacana Paramarta : Jurnal

Ilmu Hukum, 18 no. 2 : 97-113.

Sanjaya, Putu Eka Krisna dan Dewa Gde Rudy. 2018.

“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal Di

Indonesia”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 6, no. 11 : 1-

Saraswati, Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya dan Ibrahim R. 2019.

“Pembatalan Merek Karena Adanya Kesamaan Konotasi

Dengan Merek Lain Yang Telah Terdaftar”, Kertha Semaya :

Journal Ilmu Hukum, 7, no. 4 : 1-15.

Sari, Devi Puspita dan Audita Nuvriasari. 2018. “Pengaruh Citra

Merek, Kualitas Produk Dan Harga Terhadap Keputusan

Pembelian Produk Merek Eiger (Kajian Pada Mahasiswa

Universitas Mercu Buana Yogyakarta)” Jurnal Penelitian

Ekonomi dan Bisnis, 3, no. 2 : 73 – 83.

Trakulwongveera, Sunisa, Tilleke & Gibbins International Ltd,

Thailand. 2015. “Recent Board of Trademarks decisions on

similarity encouraging for trademark applicants”, World

Trademark Review. Last modified June, 3.

https://www.tilleke.com/wp- content/uploads/2015/07/2015_Jul_

Recent_BoT_Decisions_Similarity.pdf.

Trisnawati, Putri Ayu. 2022. “Studi Kasus Sengketa Merek MY

BABY Dengan PURE BABY”. Last modified November 6, 2019.

https://pdb-lawfirm.id/studi-kasus-sengketa-merek-my-baby-

dengan-pure-baby/.