PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS JASA PM-TEKFIN
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum dan penyelesaian sengketa bisnis “Pinjam-Meminjam berbasis Teknologi Finansial” (PM-Tekfin). Rumusan masalah penelitian ini meliputi tiga hal yaitu : apa peran OJK dalam pengembangan bisnis PM-Tekfin, apa bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin, dan apa saja bentuk penyelesaian sengketa bisnis PM-Tekfin. Penelitian normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan OJK berwenang mengatur dan mengawasi bisnis PM-Tekfin. OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016 sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa PM-Tekfin. Sengketa bisnis PM-Tekfin diharapkan dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) dengan membentuk lembaga Penyelesaian Sengketa Daring (PSD).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/ POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam-
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Keputusan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-01/ D.07/ 2016 Tanggal 21 Januari 2016 tentang Pengesahan Lembaga APS di Sektor Jasa Keuangan.
Buku-Buku
Chishti, Susanne, dan Janos Barberis, 2016, The Fintech Book : The Financial TechnologyHandbook for Investors, Wiley Publisher.
Hariyani, Iswi, Prosedur Mengurus HAKI Yang
Benar, 2010, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Mantri, Bagus Hanindyo, 2007, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, 2016, Cetakan ke-12, Penerbit Kencana, Jakarta.
Purnomo, R. Serfianto D., Iswi Hariyani dan Cita Yustisia Serfiyani, 2012, Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit dan Uang Elektronik, Penerbit Visimedia, Jakarta.
Purnomo, R. Serfianto D., Cita Yustisia Serfiyani dan Iswi Hariyani, 2013, Buku Pintar Pasar Uang & Pasar Valas, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Salim H.S., 2006, Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Cetakan ke-3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta.
Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto Dibyo Purnomo dan Iswi Hariyani, 2013, Buku Pintar Bisnis Online dan Transaksi Elektronik, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Jurnal Ilmiah
Abernethy, S., 2003, Building Large-Scale Online Dispute Resolution and Trustmark Systems, Proceeding of the UNECE Forum on ODR 2003, www.odr.info dan Wikipedia.org
Buckley, Ross P., FinTech in Developing Countries: Charting New Customer Journeys, Jurnal
: The Capco Institute Journal of Financial
Transformation.
Belleflame, Paul, dkk., 2010. Crowdfunding
: An Industrial Organization Perspective, dipublikasikan di seminar workshop Digital Business Models : Understanding Strategies.
Chandra, Adel, 2008, Penyelesaian Sengketa
Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute.
Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun
, Jurnal Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Komputer Universitas Esa Unggul, Edisi September 2014.
Hariyani, Iswi, dan Cita Yustisia Serfiyani,
, Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12, No.4, Desember 2015, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Hariyani, Iswi, dan Cita Yustisia Serfiyani, 2016, Perlindungan Hukum bagi Nasabah Kecil dalam Proses Adjudikasi di Industri Jasa Keuangan, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.13, No.4, Desember 2016, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta.
Indra, 2014. The Rout Of OJK in Promoting Financing For Innovative and Creative Business Activities, disampaikan di Seminar Internasional Crowdfunding, Alternative Funding For Creative Business, Jakarta
Pollari, Ian, 2016, The Rise of Fintech Opportunities and Challenges, The Finsia Journal of Applied Finance, ISSUE 3, 2016.