Politik Hukum Dalam Perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Sulastri Sangadji, Ami Cintia Melinda, Najib Satria, Ni Made Regina Febrianti

Abstract

Pemerintah Indonesia melakukan pembaharuan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang dilakukan untuk mencapai kesesuaian dengan kondisi sosial dan kebutuhan bangsa. Salah satunya adalah pembaharuan dan penyempurnaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebelumnya Indonesia menganut KUHP produk kolonial Belanda. Sekarang telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (UU KUHP) yang merupakan produk asli Indonesia. Pembaharuan ini di landasi oleh semangat dekolonisasi. Tapi dalam proses pembentukan, UU KUHP menuai banyak kontroversi. Pengaturan tentang penghinaan presiden, penghinaan lembaga negara, dan pidana terpidana korupsi menjadi poin yang krusial. Perumusan UU KUHP tidak terlepas dari unsur politik hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur politik hukum dalam proses perumusan UU KUHP. Penelitian hukum normatif menjadi jenis penelitian dalam penulisan ini. Fokus penelitian ini tertuju pada norma hukum positif berupa peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data menggunakan data sekunder. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian mendapati bahwa perumusan UU KUHP belum memenuhi unsur politik hukum secara ideal. Karena produk hukum yang terkandung dalam KUHP tidak hanya berakhir dari sebuah UU tersebut telah diumumkan dalam suatu lembar negara. Justru pada saat itu akan muncul persoalan baik persoalan yang telah diperkirakan atapun yang belum pernah diprediksi.

Keywords

politik hukum, KUHP, diskursus

Full Text:

PDF

References

Buku

Barda Nawawi Arief, 2017, Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaharuan & Perbandingan Hukum Pidana), Pustaka Magister, Semarang, hlm. 45-46.

Maroni, 2016, Pengantar Politik Hukum Pidana, Perpustaka Nasional RI, hlm. 9.

Rachmat Trijono dan Indah Harlina, 2022, Politik Hukum ‘Faktor yang Mempengaruhi Kebijakan, Papas Sinar Sinanti, Jakarta.

Zainal Arifin, 2022, Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang, Cetakan Kedua, Buku Mojok, Yogyakarta.

Jurnal

Anita Zulfiani, et al., “Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kuhp, Dalam Upaya Menurunkan Angka Korupsi Pada Sektor Swasta”, Unes Law Review, Vol.5, Issue.4, 2023, hlm.4325.

Elva Imelda Rohmah, “Pasal Penghinaan Presiden Dalam Bingkai Negara Demokrasi’, Jurnal Hukum Pidana Islam, Vol. 9, No.1, 2023, hlm.35.

Raimundus Bulet Namang, “Negara Dan Warga Negara Perspektif Aristoteles”, Jurnal Udiknas, Vol. 4, No. 2, 2020,hlm.6.

Peraturan Prundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Legislasi Nasional, Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1800 Tahun 2019.

Naskah Akademik dan Risalah Sidang

Laporan Akhir Tim Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 2010.

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rapat Dengar Pendapat Umum komisi III DPR RI bersama ketua Persatuan Doktor Hukum Indonesia (PDHI), ketua dewan pers, dan ketua advokat cinta tanah air (ACTA).

Risalah Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI

Risalah Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI Dengan Aliansi Reformasi KUHP

Internet

Aryo Putranto S, “Saat RKUHP Picu Demo Besar Mahasiswa pada 2019”, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/21/17233991/saat-rkuhp-picu-demo-besar-mahasiswa-pada-2019?page=all, diakses pada 29 November 2023.

Indonesia Coruption Watch, “Pasal Korupsi dalam KUHP: Menjauhkan Efek Jera dan Menguntungkan Koruptor”, Https://Antikorupsi.Org/Id/Pasal-Korupsi-Dalam-Kuhp-Menjauhkan-Efek-Jera-Dan-Menguntungkan-Koruptor, diakses pada 27 November 2023.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, “5 Alasan Menolak Pasal Penghinaan Presiden dimasukkan kembali ke dalam RKUHP”, https://pshk.or.id/publikasi/siaran-pers/5-alasan-menolak-pasal-penghinaan-presiden-dimasukkan-kembali-ke-dalam-rkuhp, diakses pada 28 November 2023

Valerie Augustine Budianto, “Arti Landasan Filosofis, Sosiologis Dan Yuridis” (Hukum Online), Https://Www.Hukumonline.Com/Klinik/A/Arti-Landasan-Filosofis--Sosiologis--Dan-Yuridis-Lt59394de7562ff, diakses 26 November 2023.

Lain-Lain

Ahmad Zikriandi, “Analisis Pasal 240-241 Kuhp Tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah Dan Lembaga Negara Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Maslahah Mursalah”, Skripsi Universitas Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023, hlm 45.

Bagir Manan, 1999, Bahan Kuliah Pascasarjana (S3), Universitas Padjadjaran, Bandung, hlm. 5.

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Lampiran Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, hlm. 257.

Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 013-022/PUU-IV/2006 Tentang Pasal Penghinaan Terhadap Presiden daan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia.