Kompleksitas Omnibus Law: Antara Penyederhanaan Regulasi dan Akselerasi Investasi
Abstract
Undang-undang dengan metode omnibus law pertama banyak mendapat kontra di kalangan masyarakat, aktivis, pekerja, akademisi bahkan dari beberapa anggota DPR RI sendiri. Ada yang menganggap ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang telah menyatakan omnibus law inkonstitusional bersyarat, namun ada juga yang berpendapat ini menyalahi dan mengangkangi konstitusi. Permasalahan undang-undang cipta kerja mulai dari pembahasan pertama, putusan MK, penetapan Perpuu hingga pengesahan perpuu menjadi undang-undang. Permaslahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana kompleksitas Omnibus Law dalam penyederhanaan regulasi dan kedua, bagaimana akselerasi invesitasi di Indonesia melalui metode Omnibus Law. Metode yang digunakan yaitu metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan. Hasil dari pembahasan Pertama bahwa undang-undang dengan metode pmnibus law bukan melakukan penyederhanaan regulasi namun malah sebaliknya. Karena undang-undang omnibus law yang mencabut undang-undang yang lain hanyalah undang-undang kesehatan. Sedangkan omnibus lainnya masih memberlakukan undang-undang yang lama sehingga mempergemuk regulasi itu sendiri. Kedua Omnibus law UU Cipta Kerja menyebabkan adanya kemudahan dalam perizinan berusahan maupun investasi. Kemudahan ini dilakukan dengan penyederhanaan perizinan berusaha dan penanaman modal. Segala ketentuan dan kriteria terkait perizinan berusaha ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan agar terwujudnya akselerasi investasi di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ansari, Muhammad Insa. “Omnibus Law Untuk Menata Regulasi Penanaman Modal.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, no. 1 (2020): 71.
Attamimi, A Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Fakultas Pascasarjana, Universitas Indonesia, 1990.
Budijanto, Oki Wahju. “PENINGKATAN AKSES BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN (Intensify Access of Law Aids To the Poor).” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, no. 4 (February 10, 2017): 463. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/193.
CICI, MINDAN CAHYANI. “KAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN UMUM PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA.” Universitas Mataram, 2021.
Ginting, Eriko Fahri, and Dian Agung Wicaksono. “Dualisme Kewenangan Pengawasan Rancangan Peraturan Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Dewan Perwakilan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 3 (2020): 403–418.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Penting Memahami UU Cipta Kerja Untuk Perkuatan Sektor Jasa Konstruksi.” Binakonstruksi.Pu.Go.Id, 2020. https://binakonstruksi.pu.go.id/informasi-terkini/penting-memahami-uu-cipta-kerja-untuk-perkuatan-sektor-jasa-konstruksi/.
Lasatu, Asri. “Urgensi Peraturan Daerah Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Terhadap Kinerja DPRD.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (July 24, 2020): 201. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1155.
Lumbantoruan, Henry Donald. “Pembentukan Regulasi Badan Usaha Dengan Model Omnibus Law.” to-ra 3, no. 1 (2017): 463–472.
Manik, Olivia Sabrina Br. “Kebijakan Perizinan Berusaha Di Indonesia Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Pasca Putusan Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 847–859.
Nasution, Ali Imran. “KEABSAHAN PERATURAN DAERAH MEMASUKKAN PERATURAN BERSAMA MENTERI SEBAGAI DASAR HUKUM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH.” Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 2 (August 27, 2020): 284. https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/7901.
Sari, Amelia Rahima. “Refly Harun: Perpu Cipta Kerja Mempermainkan Konstitusi, Aneh Bin Ajaib DPR Tidak Menolak.” Tempo.Co, 2023. https://bisnis.tempo.co/read/1676165/refly-harun-perpu-cipta-kerja-mempermainkan-konstitusi-aneh-bin-ajaib-dpr-tidak-menolak.
Setiadi, Wicipto. “Proses Pengharmonisasian Sebagai Upaya Untuk Memperbaiki Kualitas Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Legislasi Indonesia 4, no. 2 (2007): 45–56.
———. “SIMPLIFIKASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERUSAHA.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 7, no. 3 (December 17, 2018): 321. https://rechtsvinding.bphn.go.id/ejournal/index.php/jrv/article/view/288.
Setiawan, Dian Bakti. “Keberadaan Dan Penerapan Perda Syari’ah Sebagai Perundang-Undangan Pada Tingkat Daerah.” Soumatera Law Review 1, no. 1 (May 8, 2018): 67. http://ejournal.kopertis10.or.id/index.php/soumlaw/article/view/3327.
Shiyammurti, Nastiti Rizky. “Dampak Pandemi Covid-19 Di PT. Bursa Efek Indonesia (BEI).” Journal of Accounting Taxing and Auditing (JATA) 1, no. 1 (2020).
Siti Anisah, S H, and others. “Perlindungan Hukum Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sektor Perkebunan Dari Dominasi Kepemilikan Modal Asing Di Indonesia” (2020).
Sopanah, Ana, Reny Kurniwati, and Dwi Anggarani. PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DALAM RANGKA OPTIMALISASI PENDAPATAN ASLI DESA (PAD) BERBASIS KEARIFAN LOKAL. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2023.
Supriyadi, Supriyadi, and Andi Intan Purnamasari. “Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 2 (July 26, 2021): 257. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/1634.
Taupiqqurrahman, Taupiqqurrahman, and Ali Imran Nasution. “Fungsi DPRD Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Di Kabupaten Bungo.” SUPREMASI: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2020): 98–128.
Yuhana, Ersa, Rahayu Repindowaty Harahap, and others. “The Local Government Authority Over The Licensing and Supervision Of Pertamina Shop’s Business.” Mendapo: Journal of Administrative Law 4, no. 1 (2023): 1–15.
“6 Alasan Dokter Dan Nakes Tolak RUU Kesehatan.” CNN Indonesia, 2023. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230605190026-32-957967/6-alasan-dokter-dan-nakes-tolak-ruu-kesehatan.


