SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PEMENUHAN ASAS PUBLISITAS DALAM PROSES PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN

Made Oka Cahyadi Wiguna

Abstract

Hak Tanggungan diharapkan mampu menjadi lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberikan kepastian hukum. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan APHT, dimana pemberi Hak Tanggungan sendiri menghadap langsung kehadapan PPAT atau dapat juga dengan menggunakan SKMHT yang dibuat oleh notaris atau PPAT sebagai dasar pembuatan APHT. Dengan adanya ketentuan tersebut, pada dasarnya tersirat ketentuan bahwa SKMHT wajib dibuat dengan menggunakan akta otentik. Apabila SKMHT tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan UUHT secara substansi, maka konsekuensi hukumnya adalah SKMHT tersebut batal demi hukum dan PPAT dilarang membuatkan APHT. Lebih lanjut, apabila SKMHT yang dibuat oleh notaris tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUJN maka konsekuensi hukumnya adalah kekuatan pembuktiannya menjadi akta di bawah tangan. Jika hal tersebut terjadi, sesungguhnya APHT yang dibuat oleh PPAT dengan dasar SKMHT tidak dapat didaftarkan. Hal tersebut dikarenakan, SKMHT yang dijadikan dasar pembuatan APHT  melanggar ketentuan yang tersirat dalam UUHT yaitu dibuat dengan Akta Otentik, sehingga akibatnya asas publisitas Hak Tanggungan tidak terpenuhi.

Keywords

Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan; Asas Publisitas.

Full Text:

PDF

References

Buku-buku

B. Hestu Cipto Handoyo, 2014, Prinsip-Prinsip Legal Drafting & Desain Naskah Akademik, Yogyakarta : Cahaya Atma Pustaka.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Jakarta : Djambatan.

Habib Adjie, 2011, Kebatalan dan Pembatalan

Akta Notaris, Bandung : Refika Aditama.

, Hukum Notaris Indonesia Tafsir

Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004

Tentang Jabatan Notaris, Bandung : Refika

Aditama.

Herlien Budiono, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung : Citra Aditya Bakti.

H. Salim HS, 2008, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Komariah, 2005, Hukum Perdata, Cetakan kelima, Malang : Universitas Muhammadiyah Malang Press.

Maria Farida, 2007, Ilmu Perundang-Undangan

Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta : Kanisius.

Munir Fuady, 2013, Teori-Teori Besar (Grand

Theory) Dalam Hukum, Jakarta : Kencana.

Purawahid Patrik dan Kashadi, 2009, Hukum Jaminan, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Urip Santoso, 2010, Pendaftaran dan Peralihan

Hak Atas Tanah, Jakarta : Kencana.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4

Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10

Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun

tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2

Tahun 2014 tentang Perubahan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun

tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Website

Alwesius, Surat Kuasa Membebankan Hak

Tanggungan ( SKMHT Wajib Dibuat

Oleh Notaris Atau PPAT), 08 September 2011, http://alwesius.blogspot.com/2011/ 09/blog- post.html, (07.51).