Akses Bantuan Hukum bagi Kelompok Rentan dalam Perkara Pidana
Abstract
Bantuan hukum merupakan sarana untuk mewujudkan penghargaan atas Hak Asasi Manusia setiap orang baik sebagai manusia karena ciptaan Tuhan maupun selaku warga negara. Kelompok rentan (disabilitas, kelompok lanjut usia, fakir miskin, Perempuan, Anak, pengungsi, Masyarakat Hukum Adat, dan pekerja migran) sebagai entitas sosial tidak dapat dipisahkan terhadap akses bantuan hukum hanya karena tidak adanya nomenklatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur secara spesifik mengenai hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum baik sebagai pelaku maupun korban. Sehingga di masa yang akan datang (ius constituendum) diharapkan layanan bantuan hukum bukan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dalam menyelesaikan perkara khususnya perkara pidana, melainkan juga bagi seluruh kelompok rentan. Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, harus melihat secara universal kepentingan masyarakatnya. Sehingga dibutuhkan kebijakan hukum pidana yang lebih progresif dalam pemberian akses bantuan hukum secara komprehensif. Sebagaimana tujuan hukum yakni mencapai keadilan, kemanfaatan dan kepastian, maka setiap organisasi bantuan hukum dalam hal ini Lembaga Bantuan Hukum dan/atau Advokat harus lebih mengedepankan asas pro bono dengan tetap memperhatikan etika profesi. Bahwa bantuan hukum haruslah diberikan kepada siapa saja termasuk namun tidak terbatas pada orang atau kelompok orang miskin.
Kata Kunci: Bantuan Hukum; Kelompok Rentan; Hak Asasi Manusia; Perkara Pidana.Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdurrahman. 1983. Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: Cendana Press.
Dayanto dan Asma Karim. 2015. Peraturan Daerah Responsif: Fondasi Teoretik dan Pedoman Pembentukannya. Yogyakarta: Deepublish.
Eko Suparmiyati, dkk. 2016. Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Lembaga Bantuan Hukum APIK Jakarta. 2020. Lembar Fakta: Upaya Pemenuhan Akses Keadilan Bagi Kelompok Rentan dan Masyarakat Miskin dengan Perda Bantuan Hukum. Jakarta: Jaringan Advokasi Perda Bankum DKI Jakarta, Jakarta.
M. Aris Munandar. 2019. Menilik Konsepsi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Keadilan (Suatu Refleksi Teoretis). Gowa: CV. Jariah Publishing Intermedia.
Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.
Karya Ilmiah:
Nur Fadilah Ilyas. 2022. Peran Lembaga Bantuan Hukum Terhadap Perlindungan Hak-Hak Tersangka Tindak Pidana Kekerasan di Muka Umum dalam Aksi Unjuk Rasa. Tesis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Internet:
Iskandar Hoesin. 2016. Perlindungan terhadap Kelompok Rentan (Wanita, Anak, Minoritas, Suku Terasing, dll) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. http://www.lfip.org/english/pdf/baliseminar/Perlindungan%20terhadap%20kelompok%20rentan%20-%20iskandar%20hosein.pdf. Diakses Tanggal 28 Desember 2016. Pukul 17.00 WIB.
Tri Jata Ayu Pramesti. 2014. Perbedaan Pro Bono dengan Pro Deo, Sumber: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt52fafbb784533/perbedaan-pro-bono-dengan-pro-deo/. Diakses Tanggal 30 April 2021. Pukul 23.26 WITA.


