GAGASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG LEMBAGA KEPRESIDENAN: CERMINAN PENEGASAN DAN PENGUATAN SISTEM PRESIDENSIIL INDONESIA

I Gede Yusa, Bagus Hermanto

Abstract

Implikasi perubahan Undang-undang Dasar Tahun 1945 menciptakan perubahan yang mendasar terkait dengan lembaga kepresidenan, yakni terjadinya pergeseran konsep kekuasaan eksekutif dari executive heavy menjadi legislative heavy. Lembaga kepresidenan diharapkan akan dapat membawa bangsa dan negara ke arah tujuan yang lebih baik dalam kerangka gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan di Indonesia pada masa mendatang, demi terselenggaranya pemerintahan menuju visi Negara seperti dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan. Adapun tulisan ini dibuat dengan menggunakan metode penulisan normatif dengan pendekatan studi konseptual dan pendekatan undang-undang. Melalui tulisan ini diharapkan dapat kembali menggagas kembali rancangan undang-undang lembaga kepresidenan di Indonesia yang berbasis pada pertama, mewujudkan kepemimpinan yang kuat dan beretika politik. Kedua, penyederhanaan sistem kepartaian. Ketiga, mendorong partisipasi budaya politik, Keempat, membangun parlemen modern dalam mewujudkan pemerintahan yang baik. Kelima, reformasi birokrasi, yang tertuang dalam gagasan rancangan undang-undang lembaga kepresidenan.

Keywords

Undang-Undang Dasar Tahun 1945; lembaga kepresidenan; sistem presidensiil

References

Buku-Buku

Asshiddiqie, Jimly, 2005, Format Kelembagaan Negara, Cetakan Pertama, FH UII Press, Yogyakarta.

_________, 2009, Komentar atas Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

_______2010, Perkembangan & Konsolidasi

_________, 2010, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara,

Edisi Revisi, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan

Pertama, Sinar Grafika, Jakarta.

Bangun, Zakaria, 2007, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca amandemen UUD 1945, Bina Media Perintis, Medan.

Kansil, C.S.T., 1983, Sistem Pemerintahan Indonesia, Cetakan Keempat, Aksara Baru, Jakarta.

Lijphart, Arend, 1995, Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial, RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Hamidi, Jazim, dan Mustafa Lutfi, 2010, Hukum Lembaga Kepresidenan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, 2011, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Cetakan Kesepuluh, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta.

Manan, Bagir, 1999, Lembaga Kepresidenan, Cetakan Pertama, Gramedia Widiasarana, Jakarta.

Maschab, Ansuri, 1983, Kekuasaan Eksekutif di Indonesia, Cetakan Pertama, Bina Aksara, Jakarta.

Pieris, John, 2007, Pembatasan Konstitusional Kekuasaan Presiden RI, Cetakan Pertama, Pelangi Cendekia, Jakarta.

Yusa, I Gede, dan Bagus Hermanto (ed.), 2016, Hukum Tata Negara Pasca Perubahan UUD NRI 1945, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang.

Kantor Program Informasi Internasional

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat,

, Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat, Cetakan Pertama, United States Department of State, Washington DC.

Soemantri, Sri, et. al., 2011, Konstitusi, Laporan Penelitian, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.

Undang-undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.