Konsekuensi Pengaturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Terhadap Prinsip Check And Balances
Abstract
Ibu kota Nusantara sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara adalah sebuah daerah khusus yang memiliki beberapa kekhususan. Salah satunya mengenai pengaturan kepala otorita. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi dari pengaturan kepala otorita dalam UU IKN dan kaitannya dengan prinsip check and balances. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kepala otorita setingkat menteri memiliki konsekuensi yang cukup signifikan, yaitu mengenai legitimasi presiden dalam penunjukkan dan penggatian jabatan Kepala Otorita melalui reshuffle. Konsekuensi pemilihan kembali kepala otorita tanpa batasan yang jelas serta ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara dan pengaturan kewenangan dan tugas khusus kepala otorita yang dapat menyebabkan executive heavy sehingga dapat mencederai konsep check and balances. Pengaturan demikian memberikan legitimasi kepada DPRRI untuk melaksanakan pengawasannya dikarenakan belum memiliki pengaturan yang jelas.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Efendi, Jonadi & Ibrahim, Johnny.2018, “Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris”, Premada Media Group, Depok.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 2011 “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah”, Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Jakarta.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia. 2021, “Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara”.
Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusi. 2011, “Panduan Praktis Memahami Perancangan Peraturan Daerah”.Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Jurnal
Nugrohosudin, Ervin. 2022, “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara,” Jurnal Legislatif 5. no 2: 80. https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002
Erwanti, Fanisa Luthfia Putri Dan Waluyo,2022, “Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan”, Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional1, no. 1:44-56.
Bambang Riyadi, 2020, “Culture of Abuse of Power in Indonesia from the Perspective of Criminology and Law”, International Journal of Criminology and Sociology 9:274-284, https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.26
Mulyaningsih, Rizk. 2022, “Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Dalam Perspektif Hukum Otonomi Daerah”, Lex Renaissance 7. no2 : 296-309, https://doi.org/10.20885/JLR.vol7.iss2.art6
Marwan Hsb, Ali. 2016, “Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013”, Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 03: 227 - 234, https://doi.org/10.54629/jli.v13i3.147
Baharudin, 2016. “Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi”, Masalah - Masalah Hukum 45, no. 2: 85-92, http://dx.doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.85-92
Erwanti, Fanisa Luthfia Putri Dan Waluyo. 2022, Catatan Kritis Pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara Serta Implikasi Hukum Yang Ditimbulkan, Jurnal Demokrasi Dan Ketahanan Nasional, Volume 1, No. 1: 44-56.
K.R.R.A. Suharyono S. Hadiningrat, Hasil Kajian Impi :Aspirasi Rakyat Dalam Pemindahan Ikn Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur. Hasil Kajian Impi Aspirasi Rakyat Dalam Pemindahan IKN Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur.
Hamdani, Khulaifi dan Wulan,Ulvi. 2022. “Rezim Executive Heavy Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Ibu Kota Nusantara”, Jurnal Legisatif 2, no.5: 91-100, doi:https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21349
Hermana, M. Arafat dan Elcaputera, Arie. 2020. ”Kedudukan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Di Daerah Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam 5, no.2: 113, doi:http://dx.doi.org/10.29300/imr.v5i2.3482.
Gunawan, Wahyu. 2018. “Kekuasaan Dan Mekanisme Pengangkatan Menteri Pada Sistem Presidensiil Di Indonesia,” Jurist-Diction1, no.1:345, doi:https://doi.org/10.20473/jd.v1i1.9749
Nurhayatti, Yati, Ifrani& Said,M.Yasir. 2021 “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakkan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no.1 :1-2, doi: https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14
Da Ros, Luciano & Taylor, Matthew. 2021. “Checks and Balances: The Concept and Its Implications for Corruption”, Revista Direito GV. 17, no. 10: 3, doi:http://dx.doi.org/10.1590/2317-6172202120
Prayudi. 2022. “Pengangkatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Dari Nonparpol: Perspektif Politik” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI 14, no.5.
Randall G. Holcomb, 2018, “Checks and Balances: Enforcing Constitutional Constraints”, Journal of Economies 6, no.57: 8-12, doi:http://dx.doi.org/10.3390/economies6040057
Weissberg, Robert dalam Sunarto.2017. “Prinsip Cheks and Balances dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Masalah - Masalah Hukum Jilid 45, no. 2:160, doi:http://dx.doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.157-163
Hutasoit, Wesley Liano . 2018. “Analisa Pemindahan Ibukota Negara,” Jurnal Dedikasi 19, no. 2:108-128, DOI: https://doi.org/10.31293/ddk.v39i2.3989
Grotz, Florian, Kroeber, Corinna and Marko Kukec. 2022. “Cabinet Reshuffles and Prime-Ministerial Performance in Central and Eastern Europe.” Government and Opposition: 1–22. doi:10.1017/gov.2022.24.
Arianti, Ni Luh Putu dan A.A Arian, 2014. “Kedudukan Dan Kewenangan Gubernur Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum 02, no 3(2014):3
Surat Kabar
Detik. News, Ahli sebut Bentuk Pemerintahan IKN Nusantara Tak Demokratis,https://www.dw.com/id/ahli-sebut-bentuk-pemerintahan-ikn-nusantara-tak-demokratis/a-60543517 diakses pada tanggal 29 November 2022 puku 13.40 WIB.
JawaPos, Penjelasan Tentang Posisi Kepala Otorita di Ibu Kota Nusantara, https://www.jawapos.com/ibu-kota-baru/19/01/2022/penjelasan-tentang-posisi-kepala-otorita-di-ibu-kota-nusantara/?page=all diakses pada 14 November 2022 Pukul 23.00 WIB
JEO. Kompas.com, 2022, Poin Penting Undang-Undang Ibu Kota Negara Yang Tak Boleh Dilewatkan, https://jeo.kompas.com/poin-penting-undang-undang-ibu-kota-negara-yang-tak-boleh-dilewatkan diakses 20 November 2022 Pukul 13.16 WIB
Siti Nur Aeni, “Memahami Reshuffle, Pengertian, Tujuan, dan Penerapannya di Indonesia,” Kata Data.co.id 15 Juni 2022,
Website
Ombudsman Republik Indonesia, “Lembaga Setingkat Menteri” diakses tanggal 11 November 2022 https://ombudsman.go.id/linkdir/link_list?cat_id=2
Tesis
Yusron Munawir, “Problematika Pelaksanaan Hak Prerogatif Presiden dalam Perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II,” Tesis, Universitas Islam Indonesia, 2013, hlm. 241.
Skripsi
Indah Purwakasari Prasetyanngsih, 2012, “Kedudukan Menteri Dalam Sistem Pemerintahan Menurut Undang-Udang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementrian Negara”, Skripsi. Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Peraturan Perundang- Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah