KONSEP KEADILAN TERHADAP VONIS PERADILAN SESAT: TINJAUAN HUKUM
Abstract
Sejumlah kasus yang menimpa orang-orang ‘kecil’ belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan hukum dan keadilan di Indonesia masih memprihatinkan. Hukum dan keadilan masyarakat telah menjadi seperti dua kutub yang bertentangan. Dari sejarah peradilan sesat di Indonesia setelah kemerdekaan yang terkuak ke permukaan, pada umumnya disebabkan oleh bahan mentah yang diperoleh kepolisian/penyidik bukan kebenaran sejati (materiële waarheid). Menjadi ironi, meski telah memasuki era reformasi namun penegakan hukum di Indonesia masih jalan di tempat, tidak lebih baik dari era dan masa sebelumnya. Bahkan dalam banyak kasus, orang-orang yang tidak bersalah ditangkap, bahkan kemudian divonis bersalah dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan selama bertahun-tahun. . Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam tulisan ini adalah bagaimana gambaran umum sistem hukum di Indonesia, bagaimana peradilan sesat dapat terjadi, bagimana konsep keadilan yang sepatutnya terhadap korban peradilan sesat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini diperoleh dari bahan-bahan pustaka. Analisis data yang dilakukan bersifat interpretatif. Hukum sudah waktunya dikembalikan pada fungsi semula, sebagai sarana untuk mendapatkan keadilan. Para pemegang kekuasaan harus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah memberi mereka kekuasaan untuk menegakkan hukum. Setiap Warga Negara haruslah sama di hadapan hukum. Kekuasaan harus tunduk kepada pengaturan hukum yang mendasarinya. Hanya kekuasaan yang tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum dapat menjamin dan melindungi setiap warga Negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku-buku
http://w ww .kompasi ana. com/fai zalsh/
peradilanku-peradilan-sesat
http://pmlseaepaper.pressmart.com/
Adami, Chazawi, Lembaga Peninjauan Kembali
Perkara Pidana, (Jakarta : Sinar Grafika,
.
E.A Pamungkas, Peradilan Sesat, (Yogyakarta : Navilla Idea, 2010).
Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998).
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, (Jakarta
: Kompas, 2009).
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Jurnal
Rahmat Efendy Al Amin Siregar “Studi Tentang Peradilan Sesat (rechterlijke dwaling) dan hubungannya dengan memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum”, FITRAH Vol. 08 No. 1 Januari-Juni 2014
Website
Adam Chazawi. www.google. com/2009/11/29/
apakah peradilan sesat?
http://mabuk-hukum.blogspot.sg/2013/10/
peradilan-sesat
mediaindonesia/
ht t p : // w w w . g ur up e ndi d i ka n. c om / 10 - pengertian-keadilan-dan-jenisnya-menurut- para-ahli/
http://blogperadilan.blogspot.sg/2011/06/
cerita-hukum-di-balik-perkara-perkara.html http://belikraya.blogspotperadilan-sesat.html
I Wayan Suardana. http://gendovara.blogdetik. com/2008/09/11/peradilan-sesat-dan-ironi- kondisi-hukum-indonesia
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana
Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang
Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang
Peradilan Umum