REKONSTRUKSI TEORI HUKUM PEMBANGUNAN KEDALAM PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SUMBER DAYA ALAM PASCA REFORMASI DALAM BANGUNAN NEGARA HUKUM

Wahyu Nugroho

Abstract

Fungsi hukum dalam pembangunan nasional yang digambarkan dengan ungkapan “sebagai sarana pembaruan masyarakat” atau sebagai sarana pembangunan” dapat secara singkat dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut: pertama, bahwa hukum merupakan sarana pembaruan masyarakat didasarkan atas anggapan bahwa adanya keteraturan atau ketertiban dalam usaha pembangunan atau pembaruan itu merupakan sesuatu yang diinginkan atau bahkan dipandang (mutlak) perlu; kedua, bahwa hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang bisa berfungsi sebagai alat (pengatur) atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaruan. Kedua fungsi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh hukum disamping fungsinya yang tradisional, yakni untuk menjamin adanya kepastian dan ketertiban. Dalam konteks produk legislasi melalui proses pembentukan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam, baik oleh DPR dan pemerintah diperlukan grand design hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, yang bertitik tolak kepada perubahan-perubahan sosial (social of change) atau rekayasa sosial (social engineering) disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer. Rekonstruksi teori hukum pembangunan dalam konteks pembentukan hukum di bidang lingkungan hidup dan sumber daya alam pasca reformasi, senantiasa diarahkan kepada daya dukung masyarakat (legal culture), kesejahteraan sosial, dan lingkungan hidup. Selain itu, juga melibatkan/partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan dan dokumen lingkungan hidup. Dengan partisipasi, diharapkan pelaku usaha atau masyarakat mampu meminimalisir terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dalam artian ketaatan terhadap instrumen perizinan lingkungan hidup. Filosofi dibalik daya dukung masyakarat (legal culture) adalah dalam rangka menghadirkan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Dalam merekonstruksi teori hukum pembangunan, pembuat kebijakan (legal policy) pembentukan hukum ranah legislatif di bidang lingkungan dan sumber daya alam, haruslah memiliki optik dan pendekatan secara holistik komprehensif dan interdisipliner.

Keywords

hukum pembangunan; perundang-undangan lingkungan; sumber daya alam; pembaharuan masyarakat.

Full Text:

PDF

References

Bachrul Amiq. 2013. Penerapan Sanksi Administrasi dalam Hukum Lingkungan. Cet. I, Yogyakarta: Laksbang Mediatama.

Bagir Manan. 1995. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara. Bandung: Mandar Maju.

Budiono Kusumohamidjojo. 2016. Cet. I, Teori Hukum, Dilema antara Hukum dan Kekuasaan. Bandung: Penerbit Yrama Widya.

Galanter, Marc. 1988. “Hukum Hindu dan Perkembangan Sistem Hukum India Modern”, dalam A.A.G. Peters dan Koesriani- Siswosoebroto (ed). Hukum dan Perkembangan Sosial. Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku II, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hart, H.L.A.. 1972. The Concept of Law. London: Oxford University Press.

Hedar Laudjeng dan Rikardo Simarmata. 2000.

Pendekatan Madhab Hukum Non-Positivistik dalam Bidang Hukum Sumber Daya Alam dalam Wacana. Edisi 6 tahun II. Jakarta: HuMa.

Helmi. 2012. Hukum Perizinan Lingkungan

Hidup. Cet. I, Jakarta: Sinar Grafika.

Jimly Asshiddiqie. 2004. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cet. 1. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas

Hukum Universitas Indonesia.

Kelsen, Hans. 1945. General Theory of Law and

State. New York: Russell & Russell.

Laksanto Utomo. 2012. “Penerapan Hukum Progresif dalam Penemuan Hukum oleh Hakim untuk Menciptakan Keadilan”, dalam Refleksi dan Rekonstruksi Ilmu Hukum Indonesia. Cet. I, Yogyakarta: Diterbitkan atas Kerjasama Thafa Media dan Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip.

Khudzaifah Dimyati. 2004. Teorisasi Hukum Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990. Cet. I, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa Putra. 1993. Hukum Sebagai Suatu Sistem. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Mochtar Kusumaatmadja. 2002. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Cet. I, Bandung: PT Alumni.

. 2012. Mochtar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan. Jakarta: Epistema Institute dan Huma.

Moh. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan hukum di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.

M. Daud Silalahi. 2001. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni.

Munir Fuady. 2013. Teori-Teori Besar Dalam Hukum (Grand Theory). Cet. 2, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Nonet, Philippe and Philip Selznick. 2001. terj., Hukum dan Masyarakat Dalam Transisi Menuju Hukum yang responsif. Jakarta: Media Nusantara.

RB. Soemanto. 2006. Hukum dan Sosiologi Hukum, Lintasan Pemikiran, Teori dan Masalah. Surakarta: Sebelas Maret University Press.

Satjipto Rahardjo. 1996. Ilmu Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

. 2009. Lapisan-Lapisan Dalam Studi Hukum.

Cet. I, Malang: Bayumedia Publishing.

. 2010. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum. Cet. 2, Yogyakarta: Genta Publishing.

Sigler, Jay A. and Benyamin R. Beede. 1978.

The Legal Sources of Public Policy. Toronto: Lexington Books.

Sudikno Mertokusumo. 1996. Penemuan Hukum

Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Suparnyo, 2013. ‘Pembentukan dan Penegakan Hukum Progresif’, Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Cet. I, Yogyakarta: Diterbitkan atas kerjasama Thafa Media dengan Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang.

Theo Huijbers. 1991. Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Unger, Roberto Mangabeira. 1976. Law and Modern Society, Toward a Criticism of Social Theory. New York: The Free Press.

Makalah Jurnal

I Nyoman Nurjaya, ‘Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Perspektif Otonomi: Tinjauan Hukum dan Kebijakan’ (2007), Jurnal Suloh, Vol V, No. 1 April, Lhokseumawe: Fakultas Hukum Unimal, hlm. 1.

Wahyu Nugroho, ‘Menyusun Undang-Undang yang Responsif dan Partisipatif Berdasarkan Cita Hukum Pancasila’ (2013), Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 10, No. 3 September, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, hlm. 215.

Peraturan Perundang-undangan

Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang

Izin Lingkungan

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2012 tentang

Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan

Hidup

Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia No. 17 tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.

Website

Presiden dinyatakan bersalah terkait kebakaran hutan di indonesia, http://regional.kompas. com/read/2017/03/23/17590361/presiden. dinyatakan.bersalah.terkait.kebakaran. hutan.di.indonesia, diakses pada tanggal 24

Maret 2017.