MENCARI SOLUSI TERHADAP KERAGUAN SISTEM PEMILIHAN UMUM YANG TEPAT DI INDONESIA

Markus H. Simarmata

Abstract

Terdapat 5 (lima) permasalahan krusial dalam pengesahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Lima permasalahan krusial tersebut yaitu ambang batas presidensial, ambang batas parlemen, alokasi kursi anggota DPR per daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara pemilu legislatif, dan sistem pemilu. Dari

5 masalah krusial tersebut terdapat 3 masalah RUU Pemilu yang paling krusial yaitu adanya keraguan tentang:

1) ambang batas presidensial, 2) metode konversi suara pemilu legislatif dan 3) sistem pemilu yang tepat untuk digunakan di Indonesia. Untuk mengukur keefektifan dari pengaturan tiga masalah tersebut maka digunakan parameter yaitu: menyediakan representasi, menjadikan pemilu bermakna, menyediakan insentif bagi konsiliasi, memfasilitasi pemerintahan yang stabil dan efisien, meminta pertanggungjawaban pemerintah, dan meminta pertanggungjawaban wakil-wakil perorangan. Hasil analisa dari parameter tersebut yaitu: Sistem Pemilu yang tepat digunakan di Indonesia adalah Sistem Pemilu Terbuka karena menciptakan kesempatan yang sangat besar untuk memilih calon yang visi, dan misinya sama, Tingkat ambang batas kepresidenan yang tepat digunakan di Indonesia adalah 20% karena akan menciptakan pemerintahan yang stabil dan efisien, dan metode yang tepat untuk mengkonversi suara menjadi kursi dan parpol di legislatif adalah metode Sainte Lague karena lebih akurat mewakili masyarakat pada dapil

Keywords

pengesahan UU Pemilu; permasalahan krusial UU Pemilu; parameter keefektifan UU Pemilu; analisis parameter UU Pemilu

References

Buku-Buku

Reynolds,Andrew, Reilly,Ben, and Ellis,Andrew.

Desain Sistem Pemilu: Buku Panduan Baru Internasional IDEA. Stockholm, Swedia. International Institute for Democracy and Electoraal Assistance. 2005.

Surbakti, Ramlan. Sistem Pemilu di Indonesia, Antara Proporsional dan Mayoritarian. Jakarta. P3DI Setjen DPRRI dan Azza Grafika.

Website

Aziz,Abdul. Istilah Kuota Hare dan Sainte Lague dalam RUU Pemilu. (05 Juli 2017)

Aziz, Abdul. Lagu Lama Perdebatan Ambang Batas Parlemen. (10 Februari 2017).

Harun, Refly. Presidential threshold 20% Langgar Konstitusi. (20 Juli 2017).

Indah Mutiara Kami. Sudah Disahkan, Ini 5 Isu

Krusial di UU Pemilu. Jakarta. (21 Juli 2017),

Alasan Presidential threshold Tak Bisa Dipakai di Pemilu 2019. (20 Juli 2017).

Rahadian,Lalu. Daerah Pemilihan di Pemilu

Beropotensi Meningkat. CNN Indonesia. Jakarta. (10 Juni 2017)

Razi Rahmah,Muhammad. Membandingkan Perhitungan Pemilu “Kuota Hare-Sainte Lague”. Jakarta (19 Juni 2017).

Sistem Pemilu Terbuka Terbatas, Ini Kelebihannya, 11 Mei 2017, .

Artikel

Januarius Kuwado, Fabian, Sistem Pemilu Terbuka Terbatas Dinilai Bertolak Belakang dengan Reformasi. Jakarta. Kompas. 18

Maret 2017

Mairizal Putra, Lutfy. Alasan Pemerintah Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas dalam RUU. Jakarta. Kompas. 20 Maret 2017.

Tashandra, Nabila. Enggan Kehilangan Kursi, Alasan PAN Ngotot Konversi Suara Kuota Hare, Jakarta. Kompas. 2017.

Tashandra, Nabilla. Mahfud MD: Sistem Terbuka dan tertutup Tak Melanggar Konstitusi. Jakarta. Kompas. 18 Januari 2017